Polisi Beberkan Alasan, Kenapa Kasus Kecelakaan Yang Merenggut 3 Nyawa Sekeluarga Tidak Jadi Diproses Hukum
Lokasi kejadian yang merenggut 3 korban jiwa. (Foto atas) Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko menjelaskan kesimpulan kasus kecelakaan.
Lokasi kejadian yang merenggut 3 korban jiwa. (Foto atas) Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko menjelaskan kesimpulan kasus kecelakaan.

Rembang – Kasus kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura depan SMK N 2 Rembang yang mengakibatkan 3 orang sekeluarga meninggal dunia, akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko menjelaskan setelah kejadian tersebut, pihaknya sejak awal akan melakukan proses hukum.

Bahkan Satlantas mengadakan tiga kali gelar perkara, termasuk melibatkan Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang.

“Saat gelar perkara khusus yang ketiga, kami hadirkan Satreskrim untuk penanganan kejadian ini,” terangnya.

Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Juta.

Menurut Mitha, dari sisi kelalaian, pengendara sepeda motor N-Max, Safira Inda Fitria (21 tahun), warga Kabupaten Tuban Jawa Timur, sudah memenuhi unsur untuk menjalani proses hukum.

Namun pihak keluarga korban kecelakaan berulang kali memohon kepada polisi agar kejadian ini jangan diproses hukum, karena alasan tidak ingin memperpanjang masalah, sudah mengikhlaskan kecelakaan sebagai takdir Tuhan dan tidak juga mengembalikan keluarga mereka.

Atas pertimbangan ini, polisi akhirnya memutuskan tidak melanjutkan ke jalur hukum.

“Kita sudah pertemukan antara keluarga korban dan keluarga pengendara motor yang diduga lalai. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, apalagi keluarga korban berulang kali memohon, akhirnya tidak diteruskan ke jalur hukum,” imbuh Kasat Lantas.

Sebelumnya, pasangan suami isteri dan anak perempuan, warga Dusun Balong Kulon Desa Kumendung Rembang meninggal dunia, dalam kecelakaan lalu lintas di depan SMK N 2 Rembang, Selasa siang (08 April 2025) lalu.

Mereka naik sepeda motor, kemudian terjatuh, gara-gara disenggol pengendara N-Max yang menyalip.

Tiga korban terjatuh, terlindas truk dan meninggal dunia di TKP. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.