

Rembang – Peristiwa anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan dan persetubuhan, setelah diberi minuman beralkohol, sungguh sangat memprihatinkan.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Rembang Kota Kabupaten Rembang. Korban mengalami tindak kekerasan seksual sebanyak dua kali.
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro menyatakan tersangka pria berinisial AF sudah ditahan dan menjalani proses hukum.
“Kita terapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terangnya.
Peristiwa pertama terjadi ketika tersangka mengajak korban untuk jalan keluar rumah.
Korban dinaikkan sepeda motor, kemudian diajak ke sebuah angkringan dan membeli es susu.
Tersangka mengambil minuman beralkohol dari dalam jok sepeda motor dan dituangkan ke gelas air minum mineral. Korban diminta untuk minum, namun sempat menolak.
Tersangka memaksa dengan melontarkan kata-kata ancaman.
“Mbok ombe opo kowe tak tinggal ning kene (kamu minum apa kamu saya tinggal di sini),” kata tersangka.
Korban yang takut, akhirnya minum sekira 3 per 4 gelas. Korban mengalami pusing-pusing, selanjutnya diajak tersangka ke tempat kost di wilayah Kecamatan Rembang Kota.
Di dalam kamar kost itulah, korban mengalami tindak kekerasan seksual.
Kejadian kedua hampir sama, namun berada di tempat kos yang berbeda. Tersangka juga menawarkan minuman beralkohol, tapi langsung ditolak korban.
Tersangka mengeluarkan ancaman akan meninggalkan korban di lokasi tersebut dan langsung ditarik masuk ke dalam kamar kost, sehingga akhirnya terpaksa melayani tersangka.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengantar korban pulang, dengan memberikan uang Rp 20 Ribu.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Musyafa Musa).