Merasa Keluarganya Diteror, Mahasiswa Pindah Demo Dari DPRD Ke Kodim Rembang
Mahasiswa demo di depan markas Kodim Rembang, Selasa sore (08/04).
Mahasiswa demo di depan markas Kodim Rembang, Selasa sore (08/04).

Rembang – Kalangan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rembang menggelar aksi demo di gedung DPRD Rembang, Selasa (08 April 2025).

Dandung, koordinator lapangan aksi menyoroti pengesahan Undang-Undang TNI yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan tidak ada urgensinya untuk masyarakat.

“Justru hal itu memicu polemik di bawah yang tidak ada habisnya,” teriak Dandung.

Belum selesai pro kontra pengesahan Undang-Undang TNI, kini muncul lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

“Kami menuntut dengan tegas, menghentikan pembahasan RUU Polri,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi akan menerobos masuk ke gedung DPRD Rembang, karena tidak ditemui anggota maupun pimpinan dewan. Namun hal itu tidak terjadi, setelah mereka ditemui pihak sekretariat DPRD.

“Tuntutan teman-teman mahasiswa baru bisa ditandatangani oleh Ketua DPRD besok,” kata dari pihak Sekretariat DPRD Rembang.

Di sela-sela demo, peserta aksi mendapatkan kabar bahwa orang tua dari Ketua GMNI Rembang, Ahmad Maulana Hamim Muarif yang berada di Parengan Tuban Jawa Timur, diduga mendapatkan intimidasi dari oknum TNI, menginformasikan Hamim ditangkap dan digebuki.

Mendengar hal itu, mahasiswa langsung memutuskan geser demo ke markas Kodim Rembang, untuk meminta klarifikasi.

Dari luar pagar Kodim Rembang, mereka menyampaikan bahwa aksi demo untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Seharusnya pemerintah terbuka menerima kritikan, jangan malah sebaliknya, menakut-nakuti dan mengintimidasi,” kata salah satu peserta demo.

Pihak Kodim Rembang mempersilahkan mahasiswa untuk mencatat siapa oknum aparat yang diduga meneror orang tua mahasiswa dan melaporkannya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.