

Lasem – Pihak Kejaksaan Negeri Rembang sudah mendatangi rumah Abdullah Yazid, Ketua Pengurus KSPPS BMT Bus Lasem, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari pemerintah pusat.
Namun saat petugas Kejaksaan Negeri menyambangi lokasi rumah di Jalan Sunan Bonang Lasem, yang bersangkutan tidak ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara menjelaskan pihaknya butuh keterangan dari Abdullah Yazid. Sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun belum datang ke kejaksaan. Didatangi ke rumahnya, juga belum membuahkan hasil.
“Ketika kami datang, nggak ada orangnya, sudah kita panggil dua kali. Apa ada rumah lain, selain di Lasem. Kalau ada, mohon diinfokan, boleh dikasih tahu, karena kami butuh keterangan dia,” terangnya.
I Wayan Eka Widdyara menambahkan Kejaksaan Negeri Rembang masih kesulitan mendapatkan data-data pendukung, karena kantor pusat BMT Bus Lasem di sebelah timur Terminal Lasem sudah tutup. Bahkan menurut informasi yang diterima, pengurus sudah bubar.
“Kita kesulitan minta data, karena kantornya digembok. Pengurusnya sudah dibubarkan, piye. Sudah nggak ada aktivitas sama sekali,” imbuh Wayan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rembang menyidik dugaan korupsi dana bergulir dari pemerintah pusat yang diterima BMT Bus Lasem, sebesar Rp 200 Miliar, antara tahun 2019-2022. Besaran kerugian negara, masih dihitung.
“Jadi penyidikan ini berkaitan dugaan korupsi uang negara, bukan uang macet milik anggota/nasabah di BMT tersebut. Kalau uang masyarakat masuk ranah privat, kami sulit masuk,” ungkapnya. (Musyafa Musa).