BPKP Turun Ke Rembang Monev Seleksi PPPK, Inspektorat Minta BKD Verval Ulang Berkas Peserta
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti.

Rembang – Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) turun ke Rembang, untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti menjelaskan kedatangan BPKP untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan transparan, adil, akuntabel dan tidak ada korupsi kolusi nepotisme (KKN).

“Inspektorat mengawal proses pengadaan, sejak pengumuman pendaftaran, pelaksanaan sampai nanti hasil akhir diumumkan. BPKP juga datang ke sini melakukan Monev, sejauh apa prosesnya, ada kendala tidak,” tuturnya.

Imung menyadari dari awal ada titik rawan syarat minimal pengabdian 2 tahun berturut-turut, sehingga pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada kepala OPD, kepala sekolah, kepala Puskesmas dan pihak terkait lainnya, untuk berhati-hati.

Terutama dalam mengeluarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bagi peserta seleksi PPPK. Seharusnya dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

“Kita sudah antisipasi menyampaikan surat edaran, jangan asal menerbitkan SPTJM. Tapi harus diverifikasi dan divalidasi dulu, karena mengeluarkan SPTJM ada dampak konsekuensi hukum,” tandas Imung.

Imung menambahkan Inspektorat tidak bisa melakukan verifikasi validasi persyaratan, karena hal itu ranah Badan Kepegawaian daerah (BKD).

Inspektorat sebagai pengawas, melakukan pendampingan kepada BKD, agar digelar verifikasi dan validasi (Verval) ulang terhadap berkas-berkas peserta seleksi PPPK yang diragukan.

“Yang berhak melakukan Verval ulang adalah BKD. Kami sebagai pengawas, melakukan pendampingan,” terangnya.

Apakah pencabutan SPTJM termasuk pelanggaran hukum ? Menurut Imung, setelah berkoordinasi dengan BPKP, mereka menyebut dalam tindakan korektif administratif, karena masih proses seleksi dan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK belum keluar.

“Kan sempat ada yang meminta Inspektorat memeriksa kepala OPD yang mencabut SPTJM. Kami koordinasi dengan BPKP. BPKP menyampaikan situasi ini sebagai tindakan korektif administratif, mengingat SK pengangkatan belum terbit dan ini masih proses seleksi. Namun kita tetap minta BKD membuat semacam berita acara, si pencabut SPTJM ini karena alasan apa, biar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” beber Imung.

Tapi akan berbeda manakala SK pengangkatan PPPK sudah turun, baru terkuak terjadi pelanggaran, maka timbul konsekuensi hukum, lantaran sudah ada kerugian uang negara untuk membayar gaji yang bersangkutan.

“Konsekuensi dampaknya akan lebih luas lagi,” pungkasnya.

BKD Rembang mencatat sudah ada pencabutan SPTJM bagi 17 peserta seleksi PPPK, meliputi 13 orang di Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM, kemudian 2 di Dinas Kesehatan dan 2 lainnya di SMP N 1 Sluke. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan