Mugiyarto : “Bongkar Semua Kebohongan Masa Pengabdian, Jangan Ada Rasa Sungkan Atau Kasihan..”(Kisruh Seleksi PPPK Di Rembang)
Mugiyarto dengan latar belakang gedung DPRD Rembang.
Mugiyarto dengan latar belakang gedung DPRD Rembang.

Rembang – DPRD Rembang meminta pemerintah kabupaten untuk membongar tuntas masalah kisruh seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dicemari dugaan pemalsuan masa pengabdian, belum bekerja dua tahun tapi lolos seleksi administrasi.

Mugiyarto, anggota DPRD Rembang dari Fraksi Demokrat menduga masih ada pegawai belum mengabdi dua tahun, tapi ngotot bertahan dan enggan mencabut surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

“Kalau yang sudah merasa tidak memenuhi syarat dan memilih mencabut SPTJM, tentu kami menghargai yang 17 orang itu. Kami sudah konfirmasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah-Red), tak takoni hati nurani yang jujur, iki poso-poso, apa kemungkinan masih ada, belum dua tahun, SPTJM belum dicabut, indikasinya ada,” ungkapnya.

Mugiyarto mengingatkan kepala sekolah, kepala UPT maupun kepala dinas/instansi yang mengetahui ada pegawainya belum mengabdi dua tahun, tapi SPTJM tidak lekas dicabut, berarti mereka berbohong.

Surat yang diteken cacat hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Ia berharap jangan karena muncul rasa sungkan atau kasihan, justru membiarkan kesalahan semakin berlarut-larut.

“Dari BKD menyampaikan terbuka saja, berapa orang yang mengundurkan diri, di dinas apa saja, mundur itu karena alasan apa, harus diurus. Surat ditandatangani, kalau tidak sesuai, berarti cacat hukum. Wong kawin, ora kawin (status warga), Kades bisa kena. Apalagi ini surat untuk persyaratan PPPK,” imbuh Mugiyarto.

Dindagkop Ungkap Data

Di Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, termasuk satuan kerja yang paling banyak mencabut SPTJM.

Kepala Dindagkop Dan UKM, Mahfudz membeberkan ada 72 orang di instansinya yang mendaftar PPPK tahap kedua. Ia meneken tanda tangan SPTJM untuk semuanya.

“Setelah diverifikasi dan validasi bidang kepegawaian di sekretariat Dindagkop, saya berikan SPTJM semuanya,” ujarnya.

Tapi seiring bergulirnya waktu, ada 13 SPTJM yang dicabut, karena belum memenuhi masa pengabdian minimal dua tahun.

“11 di internal kami, sedangkan 2 orang lainnya mengikuti formasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jadi totalnya 13 orang. Pada masa sanggah, kami cek kembali, akhirnya kita mencabut SPTJM yang kami sampaikan. Istilahnya pak Ridwan (Wakil Ketua DPRD Rembang_Red) bertaubat. Sedangkan yang lain, masih tetap lanjut dan kemungkinan memenuhi syarat,” imbuh Mahfudz.

Pihak BKD Rembang saat ini membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan ketidakberesan, dalam seleksi PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mempersilahkan masyarakat mengadu, jika keberatan terhadap hasil seleksi PPPK.

“Masyarakat bisa memberikan masukan atau melaporkan. Ini sudah ada laporan tertulis, menyangkut dugaan kecurangan. Salah satunya dari tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Rembang,” bebernya.

Ichwan menimpali pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani seleksi PPPK, terutama 491 formasi guru. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan