

Rembang – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program transmigrasi pada tahun 2026.
Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Bagian Kesra Setda) Pemkab Rembang.
Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang, Julita menuturkan pendaftaran dibuka sepanjang tahun 2025. Seleksi meliputi tes wawancara dan tertulis untuk mengetahui minat serta kesiapan peserta dalam mengikuti program ini.
“Terkait daerah tujuan transmigrasi, nantinya para peserta bisa menyampaikan minat mereka. Kami akan menampung permintaan tersebut dan menanyakan ke pemerintah provinsi mengenai lokasi tujuan transmigrasi pada 2026,” ujar Julita.
Julita menambahkan peserta transmigrasi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pelatihan keterampilan, lahan garapan, serta rumah tinggal dengan status hak milik.
Namun ia menegaskan bahwa peserta harus siap menetap di lokasi transmigrasi, karena KTP mereka akan berubah sesuai domisili baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada warga Kabupaten Rembang yang mengikuti program transmigrasi. Terakhir kali, pada tahun 2022, hanya satu keluarga yang memilih transmigrasi ke Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Syarat Ikut Transmigrasi
Program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan di wilayah-wilayah terluar Indonesia.
Deretan persyaratan harus dipenuhi oleh calon peserta transmigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Persyaratan tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah, berusia antara 19 hingga 49 tahun, dan bagi anggota TNI/Polri, sudah memasuki masa purnabakti antara 48 hingga 55 tahun.
Selain itu, peserta harus berbadan sehat dengan surat keterangan dokter, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, serta memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
Peserta juga belum pernah mengikuti program transmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yang membidangi transmigrasi, serta harus lulus seleksi. (Musyafa Musa).