Rembang – Pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 akan ditunda, dari yang semula bulan Februari menjadi Maret 2025.
Calon Bupati Rembang terpilih, Harno saat dikonfirmasi enggan menanggapi wacana tersebut.
“Maaf tidak perlu (saya tanggapi) mas,” kata Harno melalui pesan WhatsApp, di sela-sela liburannya di luar negeri, Jum’at (03/01).
Sementara itu, calon Wakil Bupati Rembang incumbent, Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengaku memilih mengikuti kebijakan yang diputuskan dari tingkat pusat. Ia pribadi tidak masalah.
“Bagi saya pribadi nggak masalah, kalau memang ketentuannya seperti itu, ya mesti taat,” ungkapnya.
Gus Hanies (panggilan akrab Wakil Bupati) menyebut dasar pelantikan adalah Peraturan Presiden (Perpres). Namun sampai hari Jum’at (03/01), Perpres belum turun.
“Jadi belum tentu juga mundur Maret, makanya kita tunggu kepastiannya,” timpal Gus Hanies.
Penetapan Calon
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyatakan pelantikan pasangan calon terpilih bukan wewenang KPU.
Tapi pihaknya memiliki tugas menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, atas dasar surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan kepada KPU RI.
“Surat dari MK buku register perkara konstitusi, tentang daerah-daerah mana saja yang ada sengketa dan tidak. Setelah KPU RI menerima dari MK, akan diteruskan ke KPU di daerah. Sampai Jum’at siang (03/01) kami masih menunggu,” terangnya.
Mekanismenya, KPU Rembang menetapkan calon terpilih, kemudian diusulkan kepada Ketua DPRD.
DPRD menggelar sidang paripurna, selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, untuk melantik pasangan calon.
Sebelumnya, pihak Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024, ditunda karena menunggu Mahkamah Konstitusi selesai menyidangkan semua gugatan sengketa hingga tanggal 13 Maret 2025.
Daerah yang tidak ada gugatan di MK-pun, seperti Kabupaten Rembang harus menunggu, supaya pelantikan calon bisa berjalan serentak.
Jika mengacu jadwal awal, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung tanggal 07 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 10 Februari 2025.
Penundaan sampai bulan Maret, belum ditentukan tanggal berapa, karena semua pihak terkait masih menantikan Peraturan Presiden. (Musyafa Musa).