

Kaliori – Pihak Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori berupaya mengurus asuransi, setelah Pomo Prianto (38 tahun) warga Dusun Wates Desa Tasikharjo meninggal dunia tenggelam di laut.
Kepala Desa Tasikharjo, Sutaji mengatakan banyak persyaratan yang harus dilampirkan, seperti KTP almarhum dan isteri, kartu Kusuka (pelaku utama sektor kelautan dan perikanan), kartu keluarga, akta kelahiran anak, KTP saksi kejadian, KTP saksi ahli waris, surat keterangan dari kepolisian dan Puskesmas bahwa korban benar-benar meninggal dunia karena kecelakaan di laut.
“Termasuk rekening bank ahli waris dan nomor HP ahli waris, semua kita lampirkan. Sampai Senin pagi yang harus kami lengkapi adalah surat keterangan dari Satpol Air Polres dan pihak Puskesmas,” terang Kades.
Begitu syarat-syarat lengkap, akan langsung diteruskan kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang. Ia berharap asuransi tersebut bisa cair, untuk membantu meringankan beban ahli waris korban.
“Semoga proses ini lancar, karena kasihan dengan keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Almarhum Pomo Prianto meninggalkan seorang isteri dan dua anak masih kecil-kecil. Pomo semasa hidupnya merupakan sosok pekerja keras dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Dulu mbak Pu’ah, isteri mas Pomo jualan es di depan rumah, dan punya warung juga di obyek wisata Pantai Pasir Putih. Tapi setelah punya anak kecil masih Balita, warungnya nggak difungsikan lagi, karena ngurus anak. Jadi mas Pomo ya tumpuan ekonomi keluarga,” terang Sutaji.
Sebelumnya, Pomo Prianto (38 tahun) melaut di sekitar Pulau Marongan, sebelah utara Desa Tasikharjo, Sabtu pagi (07 Desember 2024). Diduga ia tenggelam, usai terjatuh dari atas perahunya.
Jenazah korban ditemukan terapung pada Sabtu sore, ketika masyarakat bersama Tim SAR melakukan pencarian. (Musyafa Musa).