Bulu – Informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya harimau melintas di jalan tengah hutan antara Mantingan Kecamatan Bulu dan Tegaldowo Kecamatan Gunem, sontak mengundang pertanyaan apakah harimau masih ada di hutan sekitar wilayah tersebut ?
Meski belakangan diketahui bahwa gambar harimau yang dinarasikan di jalan Mantingan – Tegaldowo itu diduga berasal dari google laman BBC pada tahun 2019 silam, memuat tentang harimau di India melakukan perjalanan ribuan kilo meter untuk mendapatkan mangsa dan pasangan.
Bisa disimpulkan gambar harimau Mantingan-Tegaldowo adalah HOAX.
Rusmanto, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon yang membawahi hutan Songkel Mereng sebelah selatan Mantingan, menjelaskan di dekat jalur tersebut memang ada kawasan hutan alam sekunder (HAS) seluas 30 hektar, yang berfungsi untuk perlindungan.
“Di HAS pohonnya nggak boleh ditebang mas, karena fungsinya untuk perlindungan dari angin, dan tanah longsor. Kalau dari pertigaan Songkel Mereng ke selatan itu, kemudian ke timur, itu masuk hutan alam sekunder,” terangnya, Minggu (01 Desember 2024).
Kalau ditarik garis lurus ke arah utara, antara 5 – 10 kilo meter, juga terdapat hutan alam sekunder, masuk wilayah BKPH Demaan.
“Kalau dari Waduk Panohan Kecamatan Gunem naik terus, di situ juga ada HAS. Kalau ke selatan terus, tembusnya sampai jalur Songkel Mereng – Pasucen,” imbuh Rusmanto.
Kondisi hutan alam sekunder sangat lebat, memungkinkan menjadi sarang habitat harimau. Meski sampai saat ini pihaknya sendiri belum pernah mengetahui langsung.
Petugas Perhutani sebatas baru memergoki kera dan kijang. Kalau babi hutan, informasinya diperoleh dari warga yang melintas di jalan malam hari.
“Kalau kera memang sangat banyak mas. Kijang juga pernah lihat. Tapi untuk harimau, sampai sekarang belum pernah (melihat langsung),” ungkapnya.
Rusmanto menyarankan bagi masyarakat yang kebetulan mengetahui harimau, sebaiknya jangan diganggu, apalagi dibunuh. Lebih baik segera menghindar dan menjauhi lokasi.
Alasannya, selain hewan buas, harimau juga termasuk satwa yang dilindungi.
“Apabila kok misalnya menjumpai, laporkan kepada pihak terkait. Soalnya harimau hewan yang dilindungi pemerintah. Kira-kira apakah perlu ditangani lebih lanjut atau tidak. Perhutani biasanya akan koordinasi dengan BKSDA, jika diperlukan,” beber Rusmanto. (Musyafa Musa).