Aksi Massa Di PT KRI : 23 Tersangka Jadi Tahanan Luar, Rutin Wajib Lapor
Mapolres Rembang.
Mapolres Rembang.

Rembang – Pihak Polres Rembang tidak menahan 23 orang tersangka pelaku pengrusakan dan penganiayaan di kantor usaha tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), yang berlokasi di Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.

23 tersangka itu merupakan warga Dusun Kembang Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyatakan alasan tidak ditahan apakah karena kondisi sel tidak cukup atau ada faktor lain, Widodo menyebut hal itu kewenangan penyidik.

Penyidik menilai para tersangka kooperatif dan wajib lapor seminggu dua kali.

“Statusnya masih tersangka mas. Tapi tidak ditahan, karena bersikap kooperatif. Tersangka kami wajibkan absen dua kali dalam seminggu. Satu tersangka dari pengusaha China juga belum ditahan,” terang Widodo, Selasa (19 November 2024).

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menjelaskan pihaknya fokus pada penanganan tindak pidana dulu, dalam aksi amuk massa di PT KRI.

Terkait kemungkinan perdamaian kedua belah pihak melalui jalur restorative justice, menurutnya belum sampai ke arah sana.

“Kita proses saja dulu mas dengan tegas, sudah terjadi tindak pidana, kita lakukan proses penyidikan kejadian tersebut,” kata Kapolres.

Kapolres menimpali pihaknya berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun lembaga perizinan, untuk memastikan status aktivitas PT KRI, bisa beroperasi atau tidak.

“Perusahaan beralasan sedang melakukan uji coba. Namun apakah betul, ini uji coba atau sudah beroperasi, kita akan lakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, massa warga Dusun Kembang Desa Jurangjero Blora memprotes dampak asap pembakaran batu kapur dari PT KRI, milik pengusaha China.

Ketika situasi memanas, pengusaha China sempat membawa gunting dan melukai warga. Kejadian itu menyulut kemarahan massa, sehingga terjadi pengrusakan kantor PT KRI dan penganiayaan pengusaha China. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan