Satu Orang Dirujuk Ke Solo, Korban Balapan Liar Di Jalur Kaliori – Sumber
Polisi menunjukkan dua sepeda motor yang dipakai untuk balapan liar.
Polisi menunjukkan dua sepeda motor yang dipakai untuk balapan liar.

Kaliori – Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menemukan sejumlah fakta, terkait balapan liar di jalur Kaliori – Sumber, turut tanah Desa Sambiyan Kecamatan Kaliori yang mengakibatkan 3 korban luka-luka.

Saat mengecek ulang TKP, Senin siang (04 November 2024), Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Rembang, Ipda Rahmat Hersa menjelaskan fakta pertama di jalur tersebut, sudah ada garis start dan garis finish untuk balapan liar.

Titik start dari utara dan finish di selatan, dengan jarak sekira 400 an Meter (bukan selatan ke utara, sebagaimana informasi sebelumnya-Red).

“Ada garis berwarna putih, untuk memulai dan mengakhiri balapan,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi, saat dua motor melaju kencang, salah satunya diduga ingin atraksi, namun menyenggol penonton dulu. Akibatnya motor oleng dan ditabrak pembalap lain dari belakang.

“Awalnya kami menduga motor oleng dulu, tabrakan dan mengenai penonton. Tapi hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, motor kena penonton dulu, oleng, kemudian baru saling bertabrakan,” kata Hersa.

Hersa memperinci tiga korban yakni Muhammad Zaim Mustofa (19 tahun) warga Desa Sridadi Rembang selaku pengendara sepeda motor Yamaha MX King, Muhammad Fuad Ilhami (20 tahun) warga Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber sebagai pengendara Honda Mega Pro dan seorang penonton balapan liar, anak di bawah umur, berusia 14 tahun warga Kecamatan Rembang Kota.

Semua korban selamat, namun mengalami luka-luka. Khusus korban dari Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber dirujuk ke RS Moewardi Solo.

Hersa menyebut belum ditemukan indikasi balapan liar sebagai ajang taruhan. Tapi balapan liar yang sering dilakukan tiap Jum’at sore itu, lebih untuk adu gengsi antara joki dan bengkel mekanik sepeda motor.

“Dugaan judi belum kita temukan. Motifnya sejauh ini untuk fun, demi gengsi antar pembalap dan bengkel,” imbuhnya.

Dekat TKP Motor Ninja

Perwira polisi asli Pontianak Kalimantan Barat ini menegaskan pihaknya akan memproses hukum kasus balapan liar tersebut, supaya menjadi efek jera.

Selain kegiatan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan, polisi juga sudah berulang kali menggelar razia, namun masih saja membandel.

“Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Juta. Kita pastikan lanjut proses hukum, agar masyarakat Rembang tidak melakukan balap liar lagi,” tandas Hersa.

Titik kejadian balapan liar ini ternyata lokasinya berdekatan dengan TKP meninggalnya pengendara sepeda motor Ninja tanggal 23 Agustus 2024 lalu.

Korban meninggal masih berusia 16 tahun. Kala itu, antara posisi korban tergeletak dengan sepeda motornya terpisah cukup jauh, sekira 25 Meter.

Belum diketahui apakah korban terjatuh karena balapan atau disebabkan faktor lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan