Kaliori – Tiga orang menjadi korban luka-luka, saat aksi balapan liar di jalan mulus Sumber – Kaliori, tepatnya sebelah barat Desa Sambiyan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Jum’at sore (01 November 2024) sekira pukul 16.30 Wib.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, suasana tabrakan cukup mengerikan. Usai motor melayang, korban luka-luka tergeletak di jalan.
Titik kejadian berdekatan dengan area meninggalnya seorang pengendara motor Ninja, beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Rembang, Ipda Rahmat Hersa menjelaskan ketiganya adalah Muhammad Zaim Mustofa (19 tahun) warga Desa Sridadi Rembang, Muhammad Fuad Ilhami (20 tahun) warga Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber dan seorang pejalan kaki yang diduga menonton balapan liar, masih berusia 14 tahun, warga sebuah desa di Kecamatan Rembang Kota.
“Kondisi korban, Muhammad Zaim Mustofa mengalami cidera kepala dan luka-luka di bagian wajah, kemudian Muhammad Fuad Ilhami menderita cidera kepala dan fraktur tangan, sedangkan penonton yang anak di bawah umur fraktur tangan dan kaki. Ada yang dirawat di RS Bhina Bhakti Husada, ada pula yang di RSUD Soetrasno Rembang,” terang Hersa, Sabtu (02 November 2024).
Ipda Hersa menambahkan berdasarkan hasil olah TKP, Muhammad Zaim Mustofa mengendarai sepeda motor Yamaha MX-King dan Muhammad Fuad Ilhami mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro. Keduanya sama-sama tidak memiliki SIM.
Motor melaju dari arah selatan ke utara. Saat balapan tersebut, salah satu motor oleng, kemudian menabrak motor di depannya. Setelah itu, korban terjatuh dan motor menghantam penonton di bahu jalan.
“Kami sudah gelar olah TKP, mengecek kondisi korban dan meminta keterangan saksi,” imbuhnya.
Pihak Satlantas Polres Rembang mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan membahayakan seperti itu.
“Ini sudah menjadi perhatian dan atensi keras dari pimpinan untuk ditindaklanjuti, tanpa ada toleransi apapun,” kata Hersa.
Apalagi balapan liar di jalur Kecamatan Kaliori – Kecamatan Sumber ini, sudah sangat meresahkan pengguna jalan.
“Sangsi hukum bagi pelaku balapan liar sudah diatur dalam Undang-Undang, dengan pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 Juta,” pungkasnya.
Adanya 3 korban luka-luka dalam balapan liar Jum’at sore, diharapkan menjadi momentum untuk menghentikan kegiatan tersebut. Masyarakat sekitar diharapkan segera melapor, apabila mengetahui. (Musyafa Musa).