Setelah Tidak Diterima, Gugatan Kepada BMT Harum Akan Dilayangkan Lagi
Kantor Pengadilan Agama Rembang.
Kantor Pengadilan Agama Rembang.

Rembang – Kuasa hukum penggugat BMT Harum, akan kembali melayangkan gugatan, setelah gugatan mereka sebelumnya dinyatakan tidak diterima.

Salah satu alasan gugatan tidak diterima, karena belum ada bukti tertulis somasi dari penggugat kepada BMT Harum.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im menjelaskan hasil putusan dari gugatan perdata, ada 3 kemungkinan, yakni diterima, tidak diterima dan ditolak.

Gugatannya tidak diterima, karena ada syarat formil belum lengkap. Hal itu masih memungkinkan gugatan dilayangkan kembali.

“Kalau ditolak, berarti kita tidak bisa mengajukan gugatan yang sama dan harus menggunakan gugatan dengan novum yang berbeda. Ini kan tidak diterima, jadi masih ada kesempatan,” terangnya, Sabtu (26 Oktober 2024).

Sebenarnya, sebelum menyampaikan gugatan ke Pengadilan Agama, ia selaku kuasa hukum sudah mengajukan somasi jauh-jauh hari. Namun dirinya berpendapat somasi tidak harus tertulis.

“Lisan pun bisa sebagai somasi, tapi ternyata majelis hakim menyatakan harus tertulis. Ini beda pendapat saja,” imbuh Mun’im.

Pengacara yang membuka kantor di jalan lingkar Weton Rembang ini memastikan pihaknya akan menyampaikan somasi secara tertulis kepada BMT Harum. Setelah itu, segera melayangkan gugatan kedua di Pengadilan Agama.

“Kami selaku kuasa hukum, akan melayangkan gugatan kembali. Kita akan lampirkan somasi tertulis, sebagaimana yang diminta Pengadilan Agama Rembang,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat (BMT Harum), Achmad Nur Qodin menyatakan menerima keputusan dari majelis hakim.

“Sejak awal kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mas,” terangnya.

Terlepas adanya gugatan di Pengadilan Agama, Nur Qodin tetap mendorong kepada kliennya untuk memenuhi kewajiban, dengan mengembalikan uang milik anggota.

Sebelumnya, gugatan perdata kepada BMT Harum Rembang dilayangkan oleh sekelompok anggota koperasi, dengan nilai uang simpanan yang belum cair sekira Rp 2,2 Miliar.

Gugatan telah diputus hakim tidak diterima, dalam sidang putusan tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tidak diterima, juga berlaku untuk gugatan kepada BMT Bus Lasem. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan