Rembang – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rembang akan memberikan sanksi tegas kepada para kader dan pengurus partai, yang tidak mendukung keputusan DPP untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Vivit Dinarini dan Zaimul Umam pada Pilkada Rembang.
Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang, Ida Nur Saadah menyatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada seorang anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, karena dinilai tidak patuh.
“Ini ada satu nama anggota fraksi yang sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1). Total anggota fraksi kan ada 8, ini cuma datang 6 orang pada acara konsolidasi, jadi 2 anggota tidak hadir menjadi catatan tersendiri, bentuk kepatuhan kepada DPC,” tuturnya kepada wartawan seusai kegiatan konsolidasi pemenangan Vivit – Umam di Kantor DPC PKB Rembang, Minggu (06/10/2024).
Ida mengungkap pemberian SP1 tersebut berdasarkan laporan masyarakat, disertai bukti autentik yang bersangkutan telah mengikuti acara kampanye pasangan calon yang tidak di rekomendasi oleh DPP PKB.
“Selain itu, telah melakukan pelanggaran terhadap surat pernyataan dan tidak melaksanakan surat DPW tentang instruksi pemenangan Pilkada tahun 2024. Kita sudah mendapatkan banyak laporan bahwa kader PKB utamanya yang dari fraksi belum bergerak ke Vivit – Umam. Ini nantinya akan diambil tindakan oleh DPC,” tandas Ida.
Ida menimpali pihaknya sebatas memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu, diserahkan kepada tingkat provinsi (DPW) untuk diputuskan.
“Kita punya aturan ya, jadi PKB itu punya DPP, DPW, DPC hingga ranting semua tegak lurus pada aturan partai. Ketika DPP sudah mengeluarkan keputusan untuk mengusung Vivit – Umam, maka semuanya harus tunduk,” pungkas wanita asli Demak ini. (Musyafa Musa).