
Rembang – Sekira 2.969 pemilih di Kabupaten Rembang terancam tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak November mendatang. Hal ini dikarenakan mereka terindikasi belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail menjelaskan e-KTP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemilih saat hendak mencoblos di TPS.
“Setelah melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Bawaslu, ditemukanlah sejumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP,” tuturnya.
Pihaknya mengakui dari sekian banyak pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, mayoritas merupakan pemilih pemula. Apabila mereka tidak kunjung mengurus persyaratan tersebut, maka secara otomatis tidak akan bisa berpartisipasi dalam Pilkada serentak.
“Maka kami mendorong semua pihak termasuk KPU untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar segera mengurus persyaratan tersebut,” imbuh pria yang akrab disapa Bayan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengaku akan mendorong jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk mengajak masyarakat melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan dalam menyalurkan hak suara di Pilkada.
“Kita juga minta ke Dindukcapil untuk jemput bola apabila memang ada masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan perekaman e-KTP,” jelas Iqbal.
Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (ayat 1), pengertian pemilih pemula yaitu warga masyarakat yang genap berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.
Partisipasi pemilih pemula dalam Pilkada serentak 27 November mendatang dianggap sangat penting, karena akan menentukan nasib daerah dalam beberapa tahun kedepan. (Wahyu Adhi).

