Terbentur Kebijakan Kemenkumham, Rutan Rembang Belum Bisa Dipindah
Rutan Kelas IIB Rembang terletak di pinggir jalur pantura Semarang-Surabaya.
Bangunan Rutan Kelas IIB Rembang yang terletak di pinggir Jalan Pantura Semarang-Surabaya.

Rembang – Kebijakan baru dari Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal larangan tukar guling aset, membuat wacana pemindahan Rutan Kelas IIB Rembang belum bisa dilakukan.

Padahal sesuai dengan rencana, bangunan Rutan yang terletak di pinggir jalur pantura Semarang-Surabaya turut tanah Desa Pandean itu, akan ditukar dengan aset tanah milik Pemkab Rembang selatan GOR Mbesi Desa Kedungrejo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menjelaskan luas tanah Pemkab Rembang yang akan ditukar mencapai 15 hektar. Lokasi tersebut menurutnya jauh lebih strategis, serta memungkinkan untuk dibangun Rutan dengan kapasitas yang lebih besar.

“Saya mohon maaf kepada pak Ka Kanwil Kemenkumham yang sudah sempat meninjau ke lokasi, karena rencana tukar guling belum bisa terwujud,” tuturnya saat menghadiri acara pisah sambut Kepala Rutan Rembang belum lama ini.

Selain Rutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sebenarnya juga berpotensi untuk mendapat tempat baru, dengan sistem yang sama yaitu tukar guling aset.

“Kalau Rutan bisa dipindah, mungkin Pak Kajari juga akan mendapat penggeseran kantor yang lebih besar,” imbuh Fahrudin.

Meskipun nantinya Rembang akan dipimpin oleh pemerintahan baru, namun Fahrudin memastikan siap mengawal wacana tersebut, apabila kebijakan dari Kemenkumham sudah membolehkan tukar guling aset.

“Tapi kalau kebijakan dari Pak Sekjen Kemenkumham nanti sudah membolehkan tukar guling aset, kami siap melanjutkan wacana tersebut sesuai kesepakatan awal,” pungkasnya.

Jika Rutan Rembang jadi dipindah ke tempat yang baru, maka kemungkinan statusnya akan naik dari yang sebelumnya Rutan Kelas IIB menjadi Rutan Kelas IIA. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan