Puluhan Mobil Ambulans Masuk Desa Sridadi Rembang, Ada Kejadian Apa??
Suasana silaturahmi sopir mobil ambulans di Desa Sridadi, Rembang, Minggu (01/09).
Suasana silaturahmi sopir mobil ambulans di Desa Sridadi, Rembang, Minggu (01/09).

Rembang – Iring-iringan puluhan mobil ambulans, hari Minggu (01 September 2024) memasuki Desa Sridadi Rembang.

Bukan karena ada kejadian musibah. Tapi berlangsung silaturahmi sopir mobil ambulans yang tergabung dalam Paguyuban Lazisnu Muria Raya, dari kabupaten-kabupaten se-eks Karesidenan Pati.

Kebetulan, salah satu anggotanya, warga Desa Sridadi menjadi tuan rumah pertemuan. Mereka menyatukan tekad, untuk terus mengemban misi sosial kemanusiaan.

Koordinator Paguyuban Sopir Mobil Ambulans Lazisnu Muria Raya, Slamet Riyanto menjelaskan pihaknya tidak hanya melayani pasien berobat maupun pengantaran jenazah, tetapi sering pula membantu masyarakat yang akan berangkat ke pondok pesantren atau pergi takziyah.

“Sifatnya sosial, tujuan utamanya membantu masyarakat. Dengan adanya paguyuban semacam ini, kita bisa saling silaturahmi dan bertukar pengalaman. Yah..biar terkoordinir dengan baik mas,” ungkapnya.

Layanan Gratis

Operasional mobil ambulans biasanya mengandalkan anggaran dari masing-masing Lazisnu ranting maupun tingkat kecamatan.

“Pelayanan ke warga, kita gratiskan,” ujar pria asal Kecamatan jekulo Kabupaten Kudus ini.

Ia juga mempersilahkan jika ada personil sopir ambulans ingin bergabung dalam paguyuban, pihaknya sangat terbuka.

“Warga NU atau mungkin dari anggota Banser yang kebetulan belum bergabung, monggo silahkan,” tandasnya.

Paguyuban sopir mobil ambulans ini sudah terbentuk sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Anggotanya sekarang sudah mencapai 105 orang. Sejumlah personil dari Rembang juga ikut bergabung, termasuk sopir mobil ambulans siaga SKRM dari Desa Sekarsari Kecamatan Sumber. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.