Berlangsung Ketat, Bagaimana Nasib Tim Futsal Jateng Di Porwanas Kalsel ??
Tim futsal Jawa Tengah U-27. (foto atas) tim futsal Jateng U-40, mendengarkan arahan dari pelatih.
Tim futsal Jawa Tengah U-27. (foto atas) tim futsal Jateng U-40, mendengarkan arahan dari pelatih.

Banjarmasin – Tim futsal Jawa Tengah U-40 tahun keatas, tampil habis-habisan, saat babak perempat final Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari Kamis (22 Agustus 2024).

Tim futsal Jawa Tengah berhadapan dengan tim futsal Riau, di Borneo Indoor Futsal.

Selama 2 x 15 Menit pertandingan berjalan sengit. Kedua tim saling jual beli serangan, namun sampai laga usai, belum tercipta gol. Kedudukan 0 – 0, akhirnya dilanjutkan dengan adu penalti.

Penendang pertama Riau gagal mencetak gol, 4 lainnya berhasil menceploskan bola ke gawang. Sedangkan dua eksekutor dari Jawa Tengah gagal menyarangkan bola, sehingga skor akhir 4 – 3 untuk kemenangan Riau.

Tim Jawa Tengah pun belum bisa menembus babak semi final. Meski demikian pelatih futsal Jawa Tengah, Paulus Chandra menganggap squad pemainnya sudah mempersembahkan penampilan terbaik.

“Ya belum beruntung saja, mungkin belum rezekinya kali ini. Semoga bisa menjadi bahan evaluasi untuk temen-temen, agar Porwanas berikutnya dapat meraih medali,” tuturnya.

Sementara itu, tim futsal Jawa Tengah U-27 tahun pada pertandingan kedua, Kamis sore melawan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejatinya menang 3 – 1 dan menduduki runner up.

Koordinator tim futsal Jawa Tengah, Budi Cahyono menyatakan ada 3 runner up terbaik yang mendapatkan alokasi lolos ke babak delapan besar (perempat final).

Tapi 3 runner up tersebut berhasil ditempati Sulawesi Utara, Sumatera Utara dan Surakarta.

“Untuk Jawa Tengah kalah dari sisi produktivitas gol,” terang Budi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.