

Rembang – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan Rutan Rembang mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman bervariasi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/08).
Ada 6 orang, diantaranya Eko Budi Purwanto menerima remisi 2 bulan, Fernando Alexi Iglesias Vander Molen mendapatkan 2 bulan, Mujoko 2 bulan, Kunarto 3 bulan, Moh. Hamdun 4 bulan dan Widodo menerima remisi selama 4 bulan.
Besaran remisi umum, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Kepala Rutan Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra menjelaskan terpidana kasus korupsi juga berhak menerima remisi, selama memenuhi syarat.
“Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Hukum Dan HAM tentang pemberian remisi umum yang ditetapkan di Jakarta tanggal 17 Agustus 2024,” tandasnya.
Tindak pidana korupsi termasuk pidana khusus, disamping kasus Narkotika dan ilegal logging (pencurian kayu hutan).
Dari 12 Napi kasus Narkotika, mereka memperoleh pengurangan hukuman antara 1 – 3 bulan.
Sedangkan 2 Napi kasus kehutanan mendapatkan remisi antara 1 – 2 bulan.
Untuk remisi paling tinggi yakni 5 bulan diterima 4 orang, masing-masing Agus Suseno kasus perlindungan anak, Sutarjan kasus pembunuhan, Wahyudi Syawaludin kasus pencurian dan Anggi Widodo. (Musyafa Musa).