Dua Orang Langsung Bebas, Remisi Hari Kemerdekaan Di Rutan Rembang
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menuliskan harapannya kepada pihak Rutan, seusai penyerahan remisi, Sabtu (17/08).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menuliskan harapannya kepada pihak Rutan, seusai penyerahan remisi, Sabtu (17/08).

Rembang – 94 orang narapidana di Rutan Rembang, hari Sabtu (17/08) menerima remisi atau pengurangan hukuman, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79. Dua orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra menjelaskan 94 orang yang menerima pengurangan hukuman tersebut, rinciannya remisi 1 bulan sebanyak 27 orang, remisi 2 bulan sebanyak 30 orang, remisi 3 bulan sebanyak 19 orang, remisi 4 bulan ada 14 orang dan remisi 5 bulan terdapat 4 orang.

Jika dihitung dari biaya makan setiap hari Rp 18.928 per orang, maka uang negara yang bisa dihemat untuk biaya makan, mencapai Rp 157.291.680.

“Jadi dari remisi total 8.310 hari dikalikan Rp 18.928, maka biaya makan yang bisa dihemat lebih dari Rp 157 Juta,” terangnya.

Irwanto menambahkan ada 25 orang narapidana yang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi, karena berbagai sebab.

“Belum menjalani 6 bulan pidana 21 orang, sedang menjalani subsidair pengganti denda ada 2 orang dan karena pencabutan program integrasi karena pengulangan tindak pidana ada 2 orang,” kata Irwanto.

Jam Dinding Keren

Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengapresiasi banyaknya kegiatan di dalam Rutan yang bersifat positif, sehingga warga binaan mendapatkan bekal cukup, saat kelak kembali ke tengah masyarakat.

“Baik kegiatan ekonomi, sosial, maupun keagamaan. Inilah yang saya inginkan agar di Rutan ini mengutamakan binaan dan rasa kekeluargaan. Jangan sampai warga binaan ini merasa dimusuhi, tapi benar-benar dirangkul, harapannya menjadi lebih baik,” ujar Hafidz.

Dalam kegiatan itu, Bupati Rembang mendapatkan cindera mata kerajinan kayu dari limbah. Para tamu undangan juga memperoleh souvenir jam dinding kayu, yang merupakan hasil karya warga binaan Rutan.

“Keren banget jam dindingnya,” kata Ayu Ramadhani, salah satu tamu undangan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.