

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang dinilai belum mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Rembang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Supadi membeberkan PAD dari sektor pajak dan retribusi tahun 2022 mencapai Rp 130 Miliar 139 Juta lebih, tapi tahun 2023 hanya meningkat sedikit, yakni Rp 133 Miliar 923 Juta.
“Padahal pendapatan pajak dan retribusi ditargetkan akan mengalami kenaikan signifikan, tapi hanya naik Rp 3,7 Miliar. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan Pemkab Rembang dalam menghitung dan menganalisa target PAD 2023,” tuturnya.
Anggota dewan dari Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber tersebut berpandangan ada sejumlah sebab.
Diantaranya, masih ada hotel belum terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian wajib pajak restoran memberikan setoran lebih kecil dari seharusnya dan pungutan pajak reklame yang belum sesuai ketentuan, 25 % dari nilai kontrak reklame.
“Akibatnya realisasi pendapatan retribusi hanya Rp 19 Miliar 531 Jutaan atau 58,35 % dari pajak pendapatan. Anggaran pendapatan yang tidak rasional dan terukur akan sulit tercapai, sehingga mengganggu program kegiatan yang telah disusun di APBD,” ujar Supadi.
Dampak Perubahan Aturan
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan perubahan regulasi aturan dan ekonomi global, turut berdampak pada pendapatan asli daerah.
Meski demikian ia mengajak DPRD mengawal Perda jangan sampai mengalami perubahan. Misalnya retribusi bagi pedagang pasar sudah ditetapkan. Manakala pedagang keberatan dan mendatangi DPRD, tidak membuat aturan akan direvisi.
“Beberapa kali ditemui pedagang pasar dan minta menurunkan retribusi. Mohon saya didukung, karena sudah jadi Perda. Jangan sampai gara-gara ada tamu dari pedagang pasar, kemudian berubah. Tetap dipertahankan, agar pendapatan kita tidak berubah,” tandasnya.
Soal masukan pajak hotel, restoran dan reklame belum sesuai, Bupati berjanji siap melakukan pengetatan.
“Pajak hotel telah dilakukan pendataan ulang terhadap obyek pajak hotel, lalu pajak restoran dilakukan pemeriksaan terhadap laporan penerimaan pajak, serta pajak reklame akan ditetapkan sesuai ketentuan,” terang Hafidz.
Lebih lanjut, Hafidz mengungkap pajak uji KIR kendaraan sudah tidak bisa dipungut lagi.
Selain itu, pajak tambang golongan C, ada perubahan aturan, sehingga pihaknya kehilangan pendapatan lebih dari Rp 10 Miliar. Kondisi semacam ini akan disesuaikan pada penyusunan APBD tahun 2025.
“Golongan C hitungannya dari kubik ke ton, dari sisi harga juga diturunkan, ini diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa tengah, kami harus mengikutinya. Belum lagi, nelayan berhenti melaut, sehingga berimbas pada turunnya retribusi. Soalnya nelayan mau berangkat malah rugi, karena nggak ada hasil,” pungkasnya. (Musyafa Musa).