Ketua HNSI Rembang : “Jangan Lewat Perbankan…”
Kapal nelayan dan Ketua HNSI Kabupaten Rembang, Muslim.
Kapal nelayan dan Ketua HNSI Kabupaten Rembang, Muslim.

Rembang – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rembang mendesak agar program pinjaman modal usaha bagi nelayan, jangan lewat perbankan, tetapi bisa langsung digelontorkan ke pemerintah kabupaten setempat atau melalui koperasi nelayan.

Ketua HNSI Kabupaten Rembang, Muslim khawatir kalau menggunakan jalur perbankan, erat kaitannya dengan agunan.

Padahal sering kali pelaku usaha perikanan keberatan, apabila harus menyiapkan agunan dulu.

“Agunan sudah masuk bank semua, kalau kita nggak punya agunan gimana. Sebaiknya disalurkan lewat pemerintah, alternatifnya lewat organisasi nelayan atau lembaga koperasi nelayan,” ujarnya.

Menurut Muslim, selain modal usaha, pemerintah pusat bisa mengupayakan dana talangan untuk membayar hasil lelang ikan nelayan, dengan melibatkan dinas terkait dan koperasi nelayan.

Di Kabupaten Rembang pernah beberapa kali dicoba lewat bank, tapi nyatanya sekarang sudah terhenti.

“Kalau pakai agunan, tetap susah. Jika diserahkan pemerintah dan koperasi, agunannya siapa, agunannya ya koperasinya, tanggung jawab bersama kalau mau dijalankan,” ujar Muslim.

Miliaran Rupiah

Muslim mencontohkan tunggakan pembayaran lelang ikan nelayan di tempat pelelangan ikan (TPI) Karanganyar Kecamatan Kragan sebesar Rp 2,3 Miliar dan TPI Pandangan Kecamatan Kragan juga mencapai Rp 2 Miliar lebih.

“Bakul ikan belum bayar kepada TPI, secara otomatis nelayan tidak mendapatkan pembayaran dari TPI,” imbuhnya.

Muslim menyadari usaha perikanan tangkap di pesisir pantai utara Jawa Tengah sedang tidak baik-baik saja, setelah ekspor keluar negeri menurun.

Hal itu akhirnya berdampak pada tunggakan pembayaran ikan nelayan. Menurut Muslim, kalau pemerintah tidak cepat turun tangan, masyarakat nelayan akan semakin terjepit.

“Tutup impor ikan ke Indonesia, optimalkan produk dalam negeri. Ekspor kita kabarnya kalah dengan Vietnam dan India, karena harga lebih murah, maka harus dicarikan solusinya, biar pabrik-pabrik pengolahan ikan dari sini tetap punya daya saing,” pungkas Muslim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.