Padi Gagal Panen Dapat Ganti Uang 6 Juta, Bagaimana Caranya ??
Seorang petani di Kabupaten Rembang berada di tengah-tengah tanaman padi yang mengering.
Seorang petani di Kabupaten Rembang berada di tengah-tengah tanaman padi yang mengering.

Rembang – Bencana kekeringan di Kabupaten Rembang yang menimbulkan ratusan hektar tanaman padi gagal panen, diupayakan untuk mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi.

Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menjelaskan sudah ada 1.400 an hektar lahan yang berpotensi gagal panen.

Dari jumlah tersebut, sekira 500 hektar lahan di 8 kecamatan sudah diasuransikan.

Mendekati akhir bulan Juni ini, 230 hektar telah mengajukan klaim asuransi dan memasuki tahap survei oleh pihak penjamin. Langkah tersebut untuk mengurangi beban kerugian petani.

“Kami sedang mengupayakan agar kerugian tersebut dapat ditutup dengan klaim asuransi. Setiap hektar sawah yang diasuransikan dapat menerima klaim hingga Rp 6 juta, tergantung kondisinya. Beberapa klaim sudah diajukan,” ungkapnya, Jum’at (28 Juni 2024).

Sumur Dangkal

Selain mengupayakan klaim asuransi, Agus menambahkan pihaknya juga membangun sumur di berbagai lokasi, guna membantu pengairan sawah. Yang terbaru, 60 sumur akan dibangun dengan anggaran dari pemerintah pusat.

“60 kelompok tani mendapatkan bantuan sumur dangkal. Harapan kami, bulan Juli sudah mulai dibuat dan dapat segera digunakan untuk menyelamatkan tanaman yang masih ada,” jelas Agus.

Agus membenarkan petani menghadapi masalah di lapangan, yaitu sungai –sungai sudah mengering, akibat rendahnya curah hujan tahun 2024 ini.

Padahal menurut data dari Dinas Pertanian, masih ada 4.000 an hektar lahan yang ditanami padi. Kalau tidak turun hujan, kemungkinan besar akan menyusul gagal panen. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.