Kapal Noah 1 Terbakar Di Utara Sluke Rembang, Kondisi ABK Terkini
Kondisi kapal Noah I saat api sudah berhasil dipadamkan. (Foto atas) Tampak seorang ABK berupaya memadamkan api. (diolah dari berbagai sumber).
Kondisi kapal Noah I saat api sudah berhasil dipadamkan. (Foto atas) Tampak seorang ABK berupaya memadamkan api. (diolah dari berbagai sumber).

Rembang – Kapal bernama KM Noah Satu dilaporkan terbakar, dengan posisi berada di jarak sekira 8 Nautical Mile (hampir 15 kilo meter) sebelah utara Pelabuhan Sluke Kabupaten Rembang pada Senin malam (24/06).

Koordinator Unit Siaga SAR Rembang, Nur Zain ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, kapal Noah Satu berangkat dari Pelabuhan Calabai Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Pelabuhan Ciwandan Banten, mengangkut jagung curah.

Ruangan yang terbakar adalah bagian kamar mesin. Kondisi api sempat membesar, kemudian para ABK berupaya melakukan pemadaman.

“Kali pertama kami menerima informasi tersebut pukul 18.00 Wib. Awalnya di utara Jenu Tuban, kemudian bergerak ke arah barat, sampai utara Sluke Rembang. Kapal Noah Satu berbobot GT. 2542, milik PT Pelayaran Aman Samodra Indonesia,” terangnya, Senin malam.

Nur Zain menambahkan ada 16 orang anak buah kapal (ABK). Semua selamat, ada satu orang dilaporkan mengalami luka bakar ringan.

Dari hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait, menurutnya sudah ada sejumlah kapal yang bergerak menuju lokasi kejadian, untuk membantu evakuasi para ABK. Mereka kemudian dibawa menuju ke Pelabuhan Tuban Jawa Timur.

“Tim penolong informasinya Senin malam ini sudah tiba di lokasi pukul 19.52 Wib. Kru kapal sudah dievakuasi dan api berhasil dipadamkan. Namun pada Selasa pagi, diinformasikan kapal yang terbakar mulai tenggelam,” pungkas Nur Zain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.