Tak Seperti Biasa, Evakuasi Sarang Tawon Dilakukan Pada Siang Hari. Kenapa?
Petugas Damkar Rembang melakukan giat operasi tangkap tawon (OTT) di Desa Bendo Kecamatan Sluke, Selasa (04/05).
Petugas Damkar Rembang melakukan giat operasi tangkap tawon (OTT) di Desa Bendo Kecamatan Sluke, Selasa (04/05).

Sluke – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Rembang, Selasa (04/05) siang melakukan giat operasi tangkap tawon (OTT) diarea jaringan listrik PLN, di wilayah Desa Bendo Kecamatan Sluke. Berbeda dari biasanya, OTT kali ini tidak dilakukan pada malam hari.

Seorang petugas Damkar, Sarpani, menjelaskan setelah berkoordinasi dengan PLN ULP Rembang, proses evakuasi rumah tawon disepakati pada siang hari. Hal itu mempertimbangkan dampak pemadaman listrik, yang diperkirakan juga melanda beberapa desa sekitar.

“Jadi lokasi rumah tawonnya itu ada di jaringan tegangan menengah (JTM). Kalau terjadi pemadaman ada beberapa desa yang ikut terdampak. PLN kasihan pelanggan kalau malam mas,” terangnya.

Menurut Sarpani, OTT pada siang hari tidak se efektif malam hari karena masih banyak tawon yang berkeliaran diluar sarang. Sehingga sangat mungkin bagi tawon untuk membuat rumah baru dilokasi berbeda.

“Kalau biasanya kita OTT malem itu kan tawon sudah masuk sarang semua mas jadi eksekusinya bisa tuntas. Kemungkinan sih akan buat sarang baru. Tapi semoga nggak dijaringan listrik lagi,” imbuh Sarpani.

Sarpani menambahkan, OTT yang dilakukan Damkar dijaringan listrik tersebut merupakan bentuk antisipasi dari PLN ULP Rembang, untuk meminimalisir gangguan jaringan.

Selain itu juga untuk menjaga keselamatan pekerja, manakala sedang melakukan perbaikan jaringan listrik.

“PLN khawatirnya nanti rumah tawon semakin besar dan mengakibatkan konsleting. Selain itu juga pasti pekerja yang mau perbaikan jaringan takut mas kalau ada tawon,” jelasnya.

OTT rumah tawon di Desa Bendo Kecamatan Sluke tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan oleh PLN ULP Rembang.

Beruntung lokasinya berada jauh dari permukiman penduduk, sehingga tidak ada warga yang menjadi korban serangan tawon. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.