Bekas Lokasi Bencana Bisa Jadi Ruang Terbuka Hijau, Harapan Pihak Desa Landoh
PJ Kades Landoh, Akbar Aji. (Foto atas) Bencana tanah gerak semakin mendekati akses jalan kampung.
PJ Kades Landoh, Akbar Aji. (Foto atas) Bencana tanah gerak semakin mendekati akses jalan kampung.

Sulang – Pihak Pemerintah Desa Landoh Kecamatan Sulang  berharap bekas lokasi bencana tanah gerak di Dusun Kedunglowo, nantinya bisa dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau semacam taman.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Landoh, Akbar Aji mengatakan lokasi tersebut sudah tidak layak untuk hunian warga, karena khawatir nantinya akan muncul bencana susulan.

Lantaran mempertimbangkan hal itu, ia berpendapat akan lebih tepat menjadi ruang terbuka hijau atau semacam taman desa.

“Lokasi tersebut bisa steril dari permukiman, takutnya ada efek lagi (rumah roboh). Kami dari Pemdes request dijadikan taman, yang penting warga pemilik tanah menyetujui,” terangnya.

Akbar Aji menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak, sehingga tanah gerak di Dusun Kedunglowo ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan pembangunan talud pada bulan Juni 2024.

Termasuk korban bencana 9 kepala keluarga yang terdampak mendapatkan bantuan total Rp 125 Juta.

“Alhamdulilah, terima kasih OPD terkait, Pemda, TNI/Polri dan media yang selalu memfollow-up, agar kejadian ini bisa ditanggulangi. Soal kedepannya seperti apa, kami menyesuaikan arahan dari Pemda,” imbuh Akbar.

Akbar menyebut kemungkinan besar dua rumah yang masih bertahan di titik terdekat dengan lokasi bencana, juga akan menyusul pindah.

Menurutnya, bencana tanah gerak ini masih mengancam jalan desa dan rumah-rumah warga lainnya, apabila tidak ditangani secara komprehensif. Mengingat, longsoran atau penurunan tanah sudah semakin mepet dengan akses jalan kampung. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.