Polisi Dan Pemkab Larang Pembongkaran Rumah Kapitan, Boleh Dijual Asalkan…
Pihak-pihak terkait di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (14/04) mengecek Rumah Kapitan di Lasem, yang menurut informasi akan dibongkar. (Foto : Dokumen Polsek Lasem).
Pihak-pihak terkait di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (14/04) mengecek Rumah Kapitan di Lasem, yang menurut informasi akan dibongkar. (Foto : Dokumen Polsek Lasem).

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat, setelah muncul kabar bangunan Rumah Kapitan Lie Wie Djien di Desa Soditan Kecamatan Lasem akan dibongkar, setelah dijual kepada pihak lain.

Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Mutaqin menjelaskan Rumah Kapitan sudah masuk dalam kawasan cagar budaya, sehingga harus dilindungi.

“Sudah masuk inventarisasi, walaupun belum ter-SK kan melalui SK Bupati, maupun tingkat atasnya,” bebernya.

Hari Minggu 14 April 2024, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Lasem datang mengecek Rumah Kapitan di Desa Soditan. Kondisi rumah tidak berpenghuni. Menurutnya, belum diketahui pasti siapa pemilik bangunan tersebut dan kapan akan dibongkar.

“Ada rencana pembongkaran, tapi kapan dilaksanakan, kami belum mengetahui,” tandas Mutaqin.

Terkait informasi Rumah Kapitan dijual kepada seseorang di Bali, menyusul beredarnya foto Bule pernah datang mengecek, Mutaqin menyebut masih ditelusuri.

“Kami masih menelusuri, karena hari-hari ini masih cuti Lebaran. Kemungkinan baru hari Rabu besok, tim ahli cagar budaya akan mendalami lagi,” terangnya.

Boleh Dijual Dengan Syarat

Mutaqin mengaku kaget ada bangunan yang masuk kawasan cagar budaya tiba-tiba akan dibongkar, karena prosedurnya sangat ketat.

“Banyak tahapan dan prosedur yang harus dilewati, kami kaget juga, setelah ada informasi akan ada pembongkaran,” ucap Mutaqin.

Ia menegaskan berdasarkan Perda Cagar Budaya, bangunan semacam itu boleh diperjualbelikan, tapi jangan sampai dibongkar.

“Untuk pembongkaran, tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Kalau restorasi tanpa merubah bentuk, silahkan, itu boleh. Kami serukan jangan sampai ada pembongkaran,” tandasnya.

Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur kalau nekat merusak bangunan cagar budaya, bisa diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 Juta, paling banyak Rp 5 Miliar.

Sementara itu, Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menyatakan setelah bangunan Rumah Kapitan Soditan masuk kawasan cagar budaya, maka pihaknya mendorong untuk tetap dijaga, sehingga tidak asal merubah apalagi membongkar.

“Yang pertama masuk kawasan cagar budaya, kedua sudah teregistrasi sebagai bangunan cagar budaya. Kami tetap menyarankan dan menekankan tetap dijaga status quo dari bangunan bersejarah tersebut,” terang Kapolsek.

Jika merunut riwayat sejarah, Lie Wie Djien dulunya pada era tahun 1930 an merupakan Ketua Dewan Rakyat yang tinggal di Lasem. Sosok Lie Wie Djien memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat, bahkan kala itu pemerintah Belanda sangat menghormatinya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan