Hujan Deras Bulan Mei Kejutkan Petani Tembakau, Ternyata Seperti Ini Dampaknya
Petani di sebelah timur Dusun Nganguk Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori, Senin (18/05) melakukan tambal sulam tembakau yang rusak akibat hujan deras.
Petani di sebelah timur Dusun Nganguk Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori, Senin (18/05) melakukan tambal sulam tembakau yang rusak akibat hujan deras.

Rembang – Guyuran hujan deras dalam 3 hari terakhir ini di Kabupaten Rembang, mengakibatkan banyak lahan tembakau terendam. Bahkan tak sedikit tembakau rusak, karena genangan air.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Rembang, Wawan Edi Susanto mengakui fenomena hujan deras ini mengejutkan petani, karena dikira sudah musim kemarau.

Ia sebatas berdo’a tahun 2026 ini tidak sampai terjadi anomali cuaca.

“Cukup mengejutkan mas. Soalnya biasanya pembenihan (bedeng) tembakau mulai Maret, lha ini Februari sudah banyak yang bedeng. Muda-mudahan hujan deras di bulan Mei, bukan bagian dari anomali cuaca yang bisa menghancurkan harapan temen-temen pertembakauan,” tuturnya, Senin (18 Mei 2026).

Wawan Edi menambahkan saat ini posisi petani, ada yang sebagian baru tahap pengolahan lahan.

Kalau baru mengolah lahan, kemungkinan besar waktu tanam akan mengalami kemunduran.

“Risikonya kualitas benih nggak begitu baik, karena terlalu tua,” imbuh Wawan.

Sedangkan sebagian petani lainnya, sudah menanam tembakau. Begitu menghadapi curah hujan seperti sekarang, solusinya harus menata saluran pembuangan air atau bahkan melakukan tambal sulam penggantian tanaman yang rusak terkena hujan.

“Sebenarnya Rembang paling cocok tanam awal di bulan Mei. Kalau kemaraunya panjang, kadang sebelum Mei sudah banyak yang tanam. Semoga bulan Juni kedepan, kemaraunya cukup, sehingga pada saat perawatan dan panen tidak terganggu oleh curah hujan tinggi,” bebernya.

Ditanya soal luasan lahan, menurut pria warga Dusun Kembang Desa Pinggan, Kecamatan Bulu ini, untuk tembakau kemitraan diperkirakan lebih dari 7 ribu hektar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.