
Rembang – Kafe karaoke di Kabupaten Rembang wajib tutup mulai H – 2 sebelum bulan suci Ramadhan, sampai H plus 10 sesudah Lebaran.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan hal itu menjadi kebijakannya, untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
“Semua kegiatan hiburan kafe karaoke ditiadakan, dua hari sebelum, selama bulan puasa, hingga H plus 10,” tandasnya.
Selain itu, untuk warung kopi dibatasi jam operasionalnya, antara jam lima sore sampai dengan pukul sepuluh malam.
“Warung-warung makan yang buka, untuk menghormati bulan puasa, bisa pasang tirai, biar tidak terlihat mencolok,” terang Hafidz.
Seorang warga di Rembang, Nurdiyanto mendukung kebijakan Pemkab Rembang. Namun ia mengamati Instruksi Bupati sering tidak dijalankan, pada bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
“Ada sejumlah kafe karaoke yang disiplin, patuh sama Instruksi Bupati. Namun ada pula yang awal-awal patuh, kemudian puasa jalan seminggu, dari luarnya tampak tutup, di dalam tetap buka melayani tamu. Mungkin tahun ini terulang lagi, saya sebatas beri masukan saja,” tuturnya.
Awal puasa sendiri, pihak Ormas Islam Muhammadiyah sudah mengumumkan jatuh pada hari Senin 11 Maret 2024.
Sedangkan NU biasanya menyesuaikan hasil sidang Isbat Kementerian Agama, berdasarkan pengamatan hilal.
Kalau mengacu kalender hijriah yang disusun Kementerian Agama, awal puasa Ramadhan 2024, jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024, sebagaimana dilansir dari detik.com. (Musyafa Musa).

