Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Dimulai, Belum Ada Laporan Petugas Sakit Maupun Meninggal Dunia
Ketua KPU Kab. Rembang, M Ika Iqbal Fahmi.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi.

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang hingga saat ini belum menerima laporan adanya penyelenggara Pemilu yang sakit maupun meninggal dunia, selama berlangsungnya tahapan Pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, di Gedung Balai Kartini Rembang, Rabu (28/02).

“Alhamdulillah sampai dengan saat ini belum ada laporan penyelenggara Pemilu yang sakit maupun meninggal dunia,” ucapnya.

Pada tahapan rekapitulasi ditingkat Kecamatan antara tanggal 18-25 Februari 2024, secara umum berjalan dengan lancar. Namun khusus untuk Kecamatan Rembang Kota prosesnya memakan waktu lebih lama dibandingkan Kecamatan lain.

“Yang paling lama memang di Kecamatan Rembang karena jumlahnya ada 34 Desa dan 325 TPS,” imbuh Iqbal.

Iqbal menimpali, proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada hari Rabu dan Kamis (28-29 Februari 2024).

Jika tidak ada hambatan, setidaknya pada hari Jum’at (01/03) sudah ada kepastian hasil perolehan suara Pemilu tingkat Kabupaten Rembang.

“Insyallah kalau lancar waktu 2 hari cukup. Paling nanti ini teman-teman sampai malam juga kok kerjanya,” pungkasnya.

Pada Pemilu tahun 2019 lalu, se Indonesia tercatat ada 894 orang penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5 ribuan orang jatuh sakit. Pemicunya diduga karena kelelahan akibat beban kerja yang berat, terutama saat proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

Termasuk 2 orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rembang juga dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.