Optimis PPP Raih Suara Terbanyak, Tertarik Nyalon Bupati Rembang ??
Supadi, Ketua DPRD Rembang.
Supadi, Ketua DPRD Rembang.

Rembang – Ketua DPRD Rembang, Supadi menyatakan optimis partainya PPP memenangkan Pemilu Legislatif 2024, sehingga berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPRD Rembang.

Tapi siapa personilnya, Supadi menyebut hal itu menjadi pembahasan elite partai, sambil menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang baru dimulai hari Rabu (28 Februari 2024) di gedung Balai Kartini Rembang.

“Belum dibahas, itu urusannya yang atas-atas. Kita tinggal menunggu takdir ini. Semua orang ya pengin pak, tapi nunggu takdirnya Allah gitu saja,” ungkapnya seusai menghadiri kegiatan rekapitulasi suara.

Soal perolehan kursi, pria warga Desa Banowan Kecamatan Sarang tersebut menimpali antara PPP dan PKB, sama-sama kemungkinan akan menyabet 8 kursi. Namun dari hasil perhitungan internal, PPP masih lebih unggul suaranya.

“Prediksi PPP dan PKB, kursi sama, tapi suara lebih banyak PPP,” imbuh Supadi.

Peluang Nyalon Bupati

Kalau nantinya resmi menjadi pemenang Pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, menurutnya PPP layak mengajukan calon Bupati pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

“Saya kira pantas ya, dapat suara paling besar,” terangnya.

Apakah ia berminat maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada ? Ia enggan berandai-andai, karena alasan takdir.

“Pilkada belum ada calon, baru digodok. Kalau semua orang ya minat, tidak usah kemrungsung. Apabila sudah waktunya, nanti akan naik sendiri,” pungkas Supadi.

Berdasarkan prediksi, 45 kursi DPRD Rembang akan diduduki 8 kursi untuk PPP, 8 kursi dari PKB, kemudian Nasdem, Demokrat dan PDI Perjuangan sama-sama memperoleh 7 kursi, disusul Hanura dengan 5 kursi. Setelah itu, Gerindra, Golkar dan PAN, masing-masing meraih 1 kursi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.