Rembang – Pihak perusahaan PT Amir Hajar Kilsi (AHK) milik mantan Bupati Rembang, Moch. Salim memastikan masalah dengan mantan karyawannya Eddy Purwanto, warga Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang sudah selesai.
Hal itu setelah Eddy Purwanto mencabut gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Semarang.
Bagus Dwi Pramono, Humas PT AHK Rembang, Senin siang (26 Februari 2024) membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut.
Masalah itu bermula, ketika Eddy Purwanto diberhentikan dari perusahaan pada bulan Oktober 2023 lalu.
Eddy Purwanto yang merasa tidak terima, melapor ke Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang. Dalam mediasi, Eddy sempat menuntut besaran kompensasi antara Rp 50 – 60 Juta. Hasilnya, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Saat mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja tidak ada titik temu, karena kami menganggap tuntutan angka yang fantastis itu, terlalu besar,” terangnya.
Eddy kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Semarang. Namun di sisi lain yang bersangkutan sudah mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan, sehingga secara otomatis ia telah menerimakan pemberhentian tersebut.
“Pak Eddy sudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di awal, sebelum gugatan Hubungan Industrial. Secara otomatis pak Eddy sudah menerimakan pemberhentian, karena telah mencairkan uang BPJS,” beber Bagus.
Pria warga Dusun Bagel Desa Mondoteko Rembang ini menimpali pihaknya mengadakan mediasi ulang secara personal.
Belakangan, Eddy Purwanto akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan menyatakan resmi mencabut gugatan.
“Pak Eddy sudah menerima alasan perusahaan memberhentikan beliau, karena sedang dalam kondisi kekurangan bahan pokok untuk produksi. Permohonan maaf secara tertulis, gugatan juga dicabut penuh, secara sadar dan tanpa paksaan pihak manapun,” tandasnya.
Menurut Bagus, pihaknya merasa perlu menyampaikan kepada awak media, supaya tidak muncul opini negatif terhadap perusahaan yang selama ini telah menjalankan prosedur aturan ketenagakerjaan. (Musyafa Musa).