Sampai Patah!! Ternyata Benda Ini Yang Dipakai Untuk Nyongkel Gembok Kotak Amal
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan barang bukti uang kotak amal yang dicuri tersangka pelaku.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan barang bukti uang kotak amal yang dicuri tersangka pelaku.

Rembang – Tersangka pelaku pencuri uang kotak amal di Mushola Desa Pedak Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ternyata sudah 3 kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama.

Selain itu, tersangka juga merupakan residisis kasus pencurian kotak amal di kampung kelahirannya, Banyuwangi, Jawa Timur dan sempat dihukum 7 bulan penjara.

Tersangka berinisial RE (39 tahun) warga Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.

RE mengaku sudah 3 kali menggasak uang kotak amal di Mushola Desa Pedak. Dua kali lolos, sedangkan yang ketiga pada Kamis siang (14 Desember 2023) sehabis Dzuhur, kepergok warga.

“Saya anggap aman soalnya di situ, jadi saya ulangi lagi,” ungkapnya.

Saat itu ia mencongkel gembok kotak amal dengan menggunakan gagang sulak. Uang di dalam kotak amal sebanyak Rp 479.500 digondol. Menurut rencana uangnya akan digunakan untuk ngopi.

“Yang dulu-dulu uangnya saya pakai ngopi,” kata RE.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan dan mempunyai tiga orang anak ini hanya bisa terdiam, saat ditanya apa tidak takut dosa berlipat-lipat, karena nekat mencuri uang kotak amal. Tak ada jawaban sama sekali.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan pihaknya sampai Jum’at sore (15/12) masih memeriksa tersangka pelaku.

Hal itu untuk menelusuri kemungkinan tersangka juga terlibat di TKP lain, karena belakangan ini kasus pencurian kotak amal cukup marak di Kabupaten Rembang.

“Pelaku residivis, sesuai informasi dari Polres Banyuwangi. Jadi modusnya, yang bersangkutan pura-pura akan sholat, sambil melihat situasi sepi, kemudian beraksi,” terangnya.

AKP Heri menambahkan tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Turut diamankan pula, uang hasil curian, sepeda motor untuk sarana beraksi dan sulak untuk mencongkel. Tampak bagian ujung sulak sampai patah, muncul dugaan karena terlalu dipaksa oleh pelaku saat mencongkel gembok kotak amal. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan