Hanya Dua Kata, Kenapa Tulisan Pada Banner PSI Harus Ditutup Lakban
Banner PSI di jalan Rembang – Blora, pada tulisan bagian atas ditutup dengan lakban.
Banner PSI di jalan Rembang – Blora, pada tulisan bagian atas ditutup dengan lakban.

Rembang – Perusakan alat peraga kampanye (APK) tidak bisa serta merta semua langsung ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tetapi harus dilihat dulu apakah alat peraga yang dirusak tersebut, merupakan alat peraga resmi atau tidak, mengacu Peraturan KPU RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan pihaknya hanya bisa menangani perusakan alat peraga yang resmi. Jika di luar itu, ternyata juga menjadi sasaran pengrusakan, bukan bagian kewenangan Bawaslu.

“Kami hanya boleh menangani APK yang resmi,” tegasnya.

Menurut Totok, kebanyakan atribut bakal Caleg yang sudah terpampang saat ini, belum termasuk kategori kampanye. Namun baru bersifat sosialisasi.

“Sebelum calon ditetapkan, sebetulnya belum boleh kampanye. Saat ini belum ada kampanye. Kalaupun ada gambar-gambar alat peraga, sifatnya sosialisasi,” tandas Totok.

Meski boleh bersosialisasi, namun partai politik peserta Pemilu dilarang menampilkan kalimat ajakan. Ia mencontohkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  dengan banner Yenny Wahid, ada tulisan kata-kata yang harus ditutup, karena bersifat ajakan. Hal itu sudah dilakukan oleh pihak pemasang banner.

“Mohon maaf yang gambarnya mengandung mohon dukungan, itu ditutup saja. Kemarin pas bulan Agustus ada temuan, PSI sudah kooperatif, terkait banner bertuliskan “ayo nderek Mbak Yenny dukung PSI”, sekarang kata-kata “ayo nderek (ayo ikut-Red),” sudah ditutup lakban,” terangnya.

Bulan Oktober ini, temuan atribut dengan kata-kata mohon dukungan semakin banyak. Padahal belum diperbolehkan.

“Kemarin dari PPP juga ada, tapi ditertibkan sendiri. Banner bertuliskan mohon do’a dan dukungannya. Kalau mohon do’a saja ndak apa-apa. Ini ada lagi dari Nasdem, Demokrat dan Gelora, sudah kita komunikasikan,” imbuh Totok.

Menurut Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, Parpol belum boleh berkampanye, namun bisa sosialisasi tanpa ada unsur ajakan.

Kata-kata ajakan baru boleh diterapkan saat memasuki masa kampanye, mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan