Dua Kereta Wisata Dirazia, Kapolres Rembang Beberkan Alasannya
Dua kereta wisata diamankan Satlantas Polres Rembang.
Dua kereta wisata diamankan Satlantas Polres Rembang.

Rembang – Dua kereta kelinci atau kereta wisata yang biasanya digunakan untuk mengangkut para wisatawan, dirazia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang.

Kedua kereta yang kerap pula disebut odong-odong tersebut terjaring Operasi Zebra Candi di jalur Pantura Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori dan Desa Pasar Banggi Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menjelaskan sesuai aturan, kendaraan modifikasi semacam itu dilarang melintas di jalan protokol, termasuk jalur Pantura. Tetapi hanya boleh difungsikan di jalur-jalur sekitar obyek wisata saja.

“Harus di kawasan khusus dan tempat wisata. Makanya kita di Operasi Zebra Candi kita tindak, karena melintas di jalan Pantura. Biar jadi efek jera, “ tuturnya, Senin (18/09).

Polisi turut menyampaikan himbauan agar tidak berulang lagi pada masa-masa mendatang.

“Kita juga edukasi kepada pengusaha kereta kelinci agar tertib. Mereka kan biasanya punya paguyuban, ya saling mengingatkan, “ kata Kapolres.

AKBP Suryadi menambahkan kereta wisata/kelinci tidak sesuai standar spesifikasi untuk mengangkut penumpang, apalagi dalam jumlah banyak. Kondisi ini dikhawatirkan rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

“Kebetulan penggunaan kereta semacam ini kan mengganggu pengguna jalan yang lain, karena memang ukurannya tidak standar, “ terangnya.

Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Sakijo mengaku ikut datang mengecek kereta wisata yang diamankan Satlantas.

1 unit berupa gandengan, sedangkan 1 lainnya tidak. Khusus yang gandengan, menurut Sakijo sekilas terlihat cukup kuat.

Tapi pada bagian tengah gandengan tidak dilengkapi semacam pegas atau per, sehingga kalau pengait sampai terlepas, akan sangat beresiko bagi keselamatan penumpang.

“Kalau ada per kan lentur, fleksibel. Ini tadi kita cek ndak ada. Kalau pengait itu aus, ada hentakan kemudian copot, nah itu yang harus diwaspadai. Jadi kalau peruntukan, jenis kereta wisata dibatasi areanya di dalam obyek wisata saja, bukan di jalan raya Pantura, “ ujar Sakijo.

Sebelumnya, di beberapa daerah terjadi kecelakaan kereta kelinci. Salah satunya di Bukit Serut Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, bulan Mei lalu mengakibatkan 10 orang terluka, karena kereta wisata mengalami rem blong. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.