Setelah 82 Tidak Memenuhi Syarat, Bagaimana Yang Sudah Masuk DCS ??
Ilustrasi daftar calon sementara (DCS).
Ilustrasi daftar calon sementara (DCS).

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memberikan masa waktu selama 10 hari, untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait daftar calon sementara (DCS) DPRD Rembang yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin mengatakan setelah DCS diumumkan, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat antara tanggal 19 Agustus – 28 Agustus 2023. Sampai Selasa siang (22/08) belum ada.

“Belum ada, kita masih menunggu sampai batas akhir masa tanggapan. Warga bisa menyampaikan masukan soal umur, ijazah maupun profesi. Pokoknya yang berkaitan dengan syarat pencalegan, “ ucapnya.

Masukan dan tanggapan warga bisa disampaikan dengan cara datang langsung menemui Help Desk KPU Rembang, lewat email tekniskpurembang@gmail.com atau website infopemilu.kpu.go.id.

Caranya, warga menyertakan identitas resmi, mengisi formulir tanggapan dan bukti-bukti.

Jika nantinya ada tanggapan dari masyarakat, KPU akan mengklarifikasi. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, partai politik bisa mengganti dengan personil lain.

“Bisa mengganti di tanggal 14 – 20 September 2023 atau selama 7 hari, “ tandasnya.

Sebelum menjadi daftar calon sementara, pihak KPU Kabupaten Rembang menetapkan dari total 600 orang nama calon yang diajukan oleh partai politik, 82 orang diantaranya tidak memenuhi syarat, 2 orang mundur dan 516 memenuhi syarat.

Zaenal Arifin menimpali mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak melengkapi berkas persyaratan.

“Pada masa pencermatan DPS, bakal Caleg tidak melengkapi dokumen persyaratan. Misal surat kesehatan, surat keterangan bebas Narkoba, surat keterangan dari Pengadilan, ya hampir semua. Mungkin salah satunya karena Bacaleg sudah tidak bersedia melengkapi dokumennya, “ terang pria yang akrab disapa mas Ipin ini.

Data di KPU Rembang, dari 82 bakal Caleg yang tidak memenuhi syarat paling banyak dari Partai Garda Perubahan Indonesia sebanyak 34 orang, disusul Partai Hanura 15 orang, Partai Gelora 12 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 11 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 orang, Partai Golkar 1 orang dan Partai Gerindra 1 orang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan