Edarkan Ribuan Pil Obat Penenang, Tersangka Pelaku Digrebek
Tersangka pelaku. (Foto atas) Aparat Polres Rembang menunjukkan ribuan pil obat penenang dan tersangka pelaku, Senin (14/08).
Tersangka pelaku. (Foto atas) Aparat Polres Rembang menunjukkan ribuan pil obat penenang dan tersangka pelaku, Senin (14/08).

Rembang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap seorang tersangka pelaku yang diduga mengedarkan obat penenang tanpa izin.

Obat tersebut sering diedarkan untuk kalangan nelayan, ketika mereka melaut mencari ikan.

Tersangka pelaku berinisial MF (usia 23 tahun), warga Kabupaten Demak Jawa Tengah hanya bisa pasrah, saat digrebek di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pinggir jalur Pantura Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

MF kala itu sedang melakukan transaksi penjualan pil obat penenang dengan pembeli di halaman SPBU.

Dari hasil penggeledahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.786 butir pil tanpa izin edar, HP, 1 sepeda motor, uang tunai Rp 500 Ribu dan struk bukti transfer pembelian obat.

Dari ribuan pil, paling banyak pil warna putih berlogo Y, sedangkan lainnya pil berwarna kuning berlogo Dmp.

Tersangka kemudian dibawa menuju Mapolres Rembang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat release kasus di Mapolres Rembang, hari Senin (14 Agustus 2023) tersangka mengaku membeli obat secara online. Ia yang berprofesi sebagai nelayan, turut mengkonsumsi obat penenang itu saat melaut, karena merasa badannya lebih nyaman.

“Sehari saya minum dua butir pil. Kira-kira sudah dua tahunan ini. Rasanya lebih tenang saja, nggak mikir yang di rumah, “ tuturnya.

Pil juga dijual kepada rekan-rekannya sesama nelayan. Per klip kecil isi 10 pil, dijual Rp 15 Ribu. Tapi MF biasanya menjual pil langsung 1 kaleng. Keuntungannya pada kisaran Rp 400 – 700 Ribu setiap kaleng.

“Beberapa nelayan sering beli, temen-temen sendiri di atas kapal, “ kata MF.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyatakan pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

“Tersangka melanggar pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “ beber Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat ilegal, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan.

“Remaja-remaja yang mempunyai perilaku menyimpang diduga juga rentan mengkonsumsi pil ini. Maka kami himbau orang tua meningkatkan pengawasan, agar terhindar dari pil penenang, “ tandasnya.

Terkait siapa pelaku pemasok obat, aparat Polres Rembang sedang melakukan pengembangan kasus. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan