

Rembang – Peran Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pengawasan proyek strategis daerah sangat diperlukan. Selain untuk memastikan pengerjaan proyek berjalan lancar, pendampingan yang dilakukan Kejari juga mampu memberikan tekanan kepada para pelaksana proyek agar tidak asal-asalan saat bekerja.
Kepala Kejari Rembang, Muhamat Fahrorozi menjelaskan pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap proyek strategis daerah merupakan hal biasa. Bukan berarti proyek yang didatangi oleh anggota Kejaksaan itu bermasalah.
“Kalau Kejari datang ke lokasi proyek ya belum tentu proyeknya bermasalah. Tapi memang kecenderungannya itu kalau di Rembang harus diawasi dulu oleh Kejari baru pelaksana proyek ini serius,” ujar Kajari.
Pihaknya mengaku pernah melakukan penyelidikan di proyek pembangunan Embung Desa Glebeg, Kecamatan Sulang. Namun pada kenyataannya sampai dengan proyek selesai tidak ada permasalahan yang ditemukan.
“Embung Glebeg memang kita pernah lakukan penyelidikan tapi tidak kita teruskan karena nyatanya tidak ada masalah. Tahun ini kita juga melakukan pendampingan di proyek revitalisasi Puskesmas Lasem,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Ozzi itu menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Kejari terhadap proyek strategis daerah merupakan permintaan dari Pemkab Rembang. Dari beberapa proyek yang berjalan di Kabupaten Rembang tahun 2023 ini, baru Puskesmas Lasem yang berada dibawah pengawasan Kejari.
“Mau sebanyak apapun proyek dan sebesar apapun nilainya, kalau tidak ada perintah dari Pemkab ya kita nggak akan awasi. Kejari akan turun tangan kalau ada perintah Bupati,” pungkas Kajari.
Selain Puskesmas Lasem, sebenarnya ada beberapa proyek di Kabupaten Rembang yang ingin dilakukan pengawasan oleh Kejari. Seperti proyek revitalisasi kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dan proyek revitalisasi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini.
Khusus TRP Kartini, menurut informasi proyeknya akan ditunda tahun 2024 mendatang karena permasalahan anggaran. (Wahyu Adhi).