Dua Malam Lakukan Razia, Satresnarkoba Polres Rembang Sita 51 Botol Miras
Satresnarkoba Polres Rembang saat melakukan razia miras Sabtu (15/07) malam.
Satresnarkoba Polres Rembang saat melakukan razia miras Sabtu (15/07) malam.

Rembang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke dan warung kopi, Sabtu (15/07) malam.

Dari kegiatan yang berlangsung hingga Minggu (16/07) dini hari itu, aparat kepolisian berhasil menyita 38 botol miras berbagai merk, dengan kandungan alkohol diatas 5%.

Diawali dengan menyasar kafe MM di Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang, aparat kepolisian menyita sebanyak 5 botol miras.

Kemudian bergeser ke Kecamatan Lasem, petugas kepolisian mengamankan 11 botol miras dari warung kopi di Desa Sumbergirang. Lalu menuju ke kafe JB juga di Desa Sumbergirang, ada 10 botol miras yang berhasil diamankan.

Terakhir, petugas mendatangi rumah Suwandi (52) masih di wilayah Desa Sumbergirang dan berhasil mendapati 12 botol miras dengan kadar alkohol diatas 5%.

Kapolres Rembang melalui Kasatresnarkoba, AKP M Sulhan Mulyadi menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan razia miras di warung kopi maupun kafe karaoke, khususnya untuk yang kadar alkoholnya diatas 5%. Termasuk juga melakukan penertiban tempat penjualan miras yang belum berizin.

“Kita menjaga komitmen sesuai slogan kita polisi ngaji polisi nyantri. Kalau miras yang kandungan alkoholnya 5% kebawah kan sudah ada Perda nya kita nggak bisa tindak itu. Kalau yang diatas 5% jelas dilarang,” ujarnya.

Sulhan menambahkan, para penjual miras dengan kadar alkohol diatas 5% saat ini hanya mendapatkan peringatan. Apabila masih mengulangi perbuatannya, maka akan diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sementara kita suruh buat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya. Tapi kalau masih bandel bisa kita proses hukum masuk kategori Tipiring. Ancamannya kurungan penjara maksimal 3 bulan. Sedangkan denda dulu kita pernah sampai Rp 2 juta,” imbuhnya.

Pada hari sebelumnya Jum’at (14/07), Satresnarkoba juga melakukan razia miras. Hasilnya 13 botol miras dengan kadar alkohol diatas 5% berhasil disita dari berbagai lokasi. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan