Polres Rembang Amankan Pelaku Penipuan, Korban Mencapai 9 Orang
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, saat pers rilis di Mapolres Rembang, Rabu (12/07). (Foto atas) Tersangka N didampingi sejumlah Polwan saat pers rilis.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (12/07). (Foto atas) tersangka N turut dihadirkan didampingi sejumlah Polwan.

Rembang – Pelaku penipuan berkedok investasi bodong berhasil diamankan jajaran Polres Rembang, Senin (10/07). Tersangka berinisial N (32), warga sebuah Desa di Kecamatan Rembang kota.

Saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (12/07) pagi, Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajak calon korbannya bergabung dalam investasi jual beli sarung. Namun siapa sangka bahwa bisnis tersebut sebenarnya hanya bohong belaka.

Bahkan surat perjanjian bisnis yang ditanda tangani bersama para korban juga palsu.

“Jadi pelaku ini nawari calon korbannya bisnis dengan keuntungan yang menggiurkan. Padahal bisnisnya fiktif. Surat perjanjian bisnisnya aja palsu kok,” ungkapnya.

Selain melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, pelaku juga menggadaikan sejumlah mobil milik orang lain. Karena lama tak kunjung dikembalikan, korban baru sadar jika sudah ditipu oleh pelaku.

“Ada 3 mobil milik orang yang digelapkan. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang. Istilahnya pelaku ini gali lobang tutup lobang,” kata Kapolres.

AKBP Suryadi menambahkan, total ada 9 orang yang menjadi korban penipuan N. Seorang korban sudah membuat laporan resmi, sementara 8 lainnya baru proses membuat laporan.

Kerugian masing-masing korban berbeda. Mulai dari Rp 100 juta, Rp 160 juta bahkan ada yang merugi hingga Rp 1 miliar lebih. Total uang yang digelapkan oleh N mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kebetulan korban yang laporannya kita proses ini kerugiannya Rp 160 juta. Awalnya ngasih Rp 30 juta, karena dapat keuntungan terus nambah lagi Rp 45 juta. Yang terakhir setor Rp 85 juta,” imbuhnya.

Kepada petugas kepolisian, tersangka N mengaku mulai melakukan aksi penipuan sejak tahun 2022. Hingga kini Polres Rembang terus melakukan pendalaman, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka lain.

“Ancamannya 4 tahun penjara. Tapi kalau korban lain juga ikut melapor, bisa kita jerat pasal 379a KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun,” pungkas Suryadi. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan