Rembang – DPRD Kabupaten Rembang akhirnya batal menggunakan Hak Interpelasi, dalam menangani kekacauan APBD Rembang tahun 2023 ini.
Hal itu setelah pada rapat ke-9 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) Rembang, di ruang Banggar DPRD Rabu (12/07) siang, muncul kesepakatan dan solusi dari problematika tersebut.
Pada rapat yang rampung hingga sore itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrudin serta anggota TAPD lain nampak hadir. Pun dengan pimpinan DPRD yang turut hadir bersama anggota Banggar.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan mengatakan dari rapat tersebut didapatkan beberapa kesimpulan. Pertama persamaan persepsi soal defisit anggaran karena melesetnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD 2022 tidak lebih dari Rp 143 miliar.
“Beberapa kebijakan sudah disampaikan. Instruksi Bupati ke OPD juga sudah dijelaskan. Jadi pertanyaan yang muncul di Banggar dan TAPD sudah terjawab,” katanya.
Ridwan mengaku belum bisa memperinci kegiatan mana saja yang akan terdampak untuk menutup defisit Rp 143 miliar. Namun beberapa proyek yang kemungkinan bakal didrop yaitu penataan Alun-alun, penataan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini dan pembangunan gedung BPPKAD.
“Dari hasil rapat sudah clear ya. Jadi Interpelasi tidak perlu kami lakukan. Tapi kami tetap akan pantau sampai nanti masalahnya benar-benar beres,” imbuh Ridwan.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan salah satu solusi atas permasalahan defisit anggaran di APBD Rembang tahun 2023 ini yaitu dengan melakukan efisiensi belanja. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan terus digenjot.
“Kita terima hasil audit BPK itu saja bulan Mei. Nah disitu baru ketahuan melesetnya Silpa. Tapi ini akan jadi pedoman untuk mengambil langkah penyelesaian,” ujar Hafidz.
Rencananya pada Rabu pekan depan, pertemuan antara Banggar DPRD dan Tim TAPD akan kembali digelar. Pada pertemuan nanti diharapkan sudah ada kepastian, soal kegiatan mana saja yang akan ditunda atau dihilangkan. (Wahyu Adhi).