Sulit Menemukan, Soalnya Ini Bukan Group Musik Sembarangan
Pentas musik meramaikan halal bihalal ITMI, semua pemainnya penyandang tuna netra, Minggu (07/05).
Pentas musik meramaikan halal bihalal ITMI, semua pemainnya penyandang tuna netra, Minggu (07/05).

Lasem – Pentas musik dari group yang satu ini tergolong langka, karena semua pemainnya penyandang tuna netra.

Momen itu terjadi saat berlangsung halal bihalal yang digelar oleh Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) Kabupaten Rembang, di pinggir jalur Pantura Desa Sendangasri Kecamatan Lasem, hari Minggu (07 Mei 2023).

Orkes musik bernama Artika tersebut berasal dari Kabupaten Kudus, spesial untuk meramaikan halal bihalal ITMI. Meski memiliki keterbatasan, namun tetap mampu memberikan hiburan kepada tamu undangan, yang didominasi para penyandang tuna netra.

Ketua Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia Kabupaten Rembang, Rondi menjelaskan pihaknya membentuk organisasi sejak bulan Juni 2020, guna menyambung tali silaturahmi sesama penyandang tuna netra. Selain itu, mereka bisa saling bertukar pengalaman, termasuk ketika ada peluang usaha.

“Dengan keberadaan ITMI, kita bisa semakin dekat dengan pemerintahan dan juga masyarakat. ITMI ini kan menyebar di tingkat kabupaten/kota, jadi bisa saling menimba ilmu, ketika pas ketemu, “ ungkapnya.

Ketua ITMI Jawa Tengah, Hidayat yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi semangat para anggotanya di Kabupaten Rembang. Bahkan ia juga tak mengira Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan mau hadir langsung.

“Saya ucapkan mohon maaf lahir dan batin. Saya gemeter, selama kami di Jawa Tengah, baru pertama kali ini ada Kapolsek hadir di tengah-tengah kita, “ kata Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat mendorong supaya anggota ITMI saling menguatkan satu sama lain dan bisa memberikan manfaat untuk lingkungan sekitar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.