Cek Lampu Di Jalur Mudik, Petugas Ingin Berikan Kenyamanan Perjalanan Malam Hari
Perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di jalur Pantura, Kamis (13/04).
Perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di jalur Pantura, Kamis (13/04).

Rembang – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, hari Kamis (13 April 2023) melakukan penyisiran jalur Pantura yang menjadi jalur utama arus mudik Lebaran.

Petugas memfokuskan pantauan di jalur Pantura Jalan Gajah Mada, sekitar gerbang masuk Kota Rembang dari arah Pati.

Hartono, petugas lapangan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) mengatakan sudah ada belasan lampu yang diganti di sepanjang jalur Pantura.

Selain itu, pihaknya juga memperbaiki jaringan listrik dan mengganti trafo, guna memastikan tidak ada kendala, terutama selama arus mudik Lebaran nanti.

Apalagi titik Jalan Gajah Mada dikenal rawan kecelakaan lalu lintas, sehingga menjadi salah satu prioritas penanganan.

“Ini kegiatan rutin, tapi dikhususkan untuk pesiapan mudik. Kalau lampu led, biasanya timernya diganti photocel, sedangkan yang lampu jenis Son T biasanya perawatan di bagian trafo sama kapasitor. Yang ganti lampu juga banyak, sering juga, “ kata Hartono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Arif Romadhon menyebut di jalur Pantura antara Kecamatan Kaliori sampai Kecamatan Sarang, terdapat 500-an titik lampu penerangan jalan umum.

“Kira-kira ada 500 an mas, “ ujarnya.

Jumlah itu dianggap masih kurang, sehingga ada sebagian titik jalan Pantura, kondisinya masih gelap pada malam hari.

Maka pemudik yang melintas di jalur Pantura Rembang sampai perbatasan Provinsi Jawa Timur, dihimbau tetap waspada.

“Di jalur gelap, perlambat laju kecepatan kendaraan, utamanya untuk lokasi-lokasi yang ada tikungan tajam. Tapi untuk rambu-rambu peringatan sudah terpasang, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.