Rembang – Sebuah truk dimodifikasi untuk menimbun solar bersubsidi. Pelaku akhirnya ditangkap aparat Polres Rembang.
Jahudi, pria berusia 37 tahun, warga Kecamatan Sekupang Kota Batam, Riau dibekuk aparat Polres Rembang, saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisin bahan bakar umum (SPBU).
Tersangka menggunakan truk box yang di dalamnya terdapat 2 unit tandon penyimpanan solar, dengan total kapasitas 2 ribu liter.
Modusnya, pelaku berpindah-pindah SPBU untuk mengisi solar. Setelah tangki BBM kendaraannya penuh, kemudian solar disedot dan dimasukkan ke dalam tandon penampungan.
Jahudi mengaku melakukan tindakan tersebut selama 5 bulan terakhir. BBM solar subsidi biasanya dijual kepada kapal-kapal besar nelayan, yang seharusnya memakai solar non subsidi (industri).
“Untuk di kapal, “ tuturnya, Kamis (02/02).
Jahudi menambahkan satu tandon terisi penuh, membutuhkan waktu 3 hari. Tiap penjualan seribu liter solar, dirinya memperoleh keuntungan Rp 400 Ribu.
“Dapatnya Rp 400 Ribu per ton (1.000 liter), “ timpal tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti kendaraan dan BBM solar. Sejauh pengakuan tersangka, yang bersangkutan beraksi seorang diri.
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan, karena diduga modus semacam ini sering terjadi.
“Tersangka ini pindah-pindah ngisi solar, supaya nggak memicu kecurigaan. Tapi kami dapat laporan dari masyarakat, “ terangnya.
Heri menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. (Musyafa Musa).