Kalau Ndak Siap, Jangan Dibaca!! Tindakan Tersangka Bikin Ngelus Dada
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan tersangka pelaku (kaos biru).
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan tersangka pelaku (kaos biru).

Rembang – Seorang pria warga Rembang berusia 28 tahun, ditangkap aparat kepolisian, karena diduga melakukan tindak pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menuturkan korban bekerja di salah satu warung kopi di Kota Rembang, namun asalnya dari luar daerah.

Ia kenal dengan tersangka pelaku yang kebetulan sering berkunjung ke warung kopi.

Lama kelamaan keduanya semakin akrab. Singkat cerita, tersangka mengajak jalan-jalan, kemudian singgah ke tempat kost korban.

Tersangka sempat memberikan cincin kepada korban, sebagai bentuk keseriusan menjalin hubungan.

Tapi diduga hanya akal bulus tersangka, karena ia justru mengajak berhubungan badan. Korban berulang kali menolak, apalagi sedang datang bulan.

Tersangka terus memaksa, sampai akhirnya terjadi tindakan persetubuhan.

“Setelah peristiwa tersebut, korban diantar ke warung kopi tempatnya bekerja, kemudian pergi. Kejadiannya kala itu pada bulan Agustus 2022, “ bebernya, Jum’at (03/02).

Setelah persetubuhan, ulah tersangka berlanjut. Tepatnya pada bulan Desember 2022, tersangka menganiaya korban, lantaran merasa cemburu dengan pengunjung warung kopi lain.

“Mungkin si tersangka ini sudah menganggap korban sebagai pacarnya. Muncul rasa cemburu, ketika melihat ada tamu di warung kopi, “ imbuh AKP Heri.

Pelaku yang hanya lulusan SMP ini merasa emosi, nekat membanting dan memukuli, mengakibatkan tubuh korban memar-memar. Setelah menerima laporan, polisi membekuk tersangka pelaku dan menahan yang bersangkutan.

“Sudah kita tahan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, “ tandasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak yakni pasal persetubuhan dan pasal penganiayaan. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan