Lasem – Pencurian kayu sonokeling di hutan Kabupaten Rembang, semakin marak. Polres Rembang menangkap dua tersangka pelaku pencuri, beserta barang bukti truk dan puluhan batang kayu hasil pembalakan liar.
Aparat Polres Rembang bersama petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menggrebek sebuah truk mengangkut 34 gelondong kayu sonokeling ilegal.
Kayu diduga berasal dari hutan Desa Binangun Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, wilayah KPH Kebonharjo.
Sopir maupun kernet truk, warga Kabupaten Rembang tak bisa menunjukkan dokumen sah kayu tersebut. Keduanya kemudian ditahan di Mapolres Rembang.
Salah satu tersangka, MT mengaku baru kali pertama ini terlibat pencurian kayu sonokeling. Menurut rencana, kayu akan dijual ke desa tetangga, Desa Leran Kecamatan Sluke.
“Baru pertama ini pak, rencana mau dikirim ke Desa Leran, “ kata MH, Selasa (31/01).
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan tersangka pelaku mencuri kayu sonokeling selama dua bulan terakhir.
Setelah terkumpul banyak, baru akan disetorkan kepada penadah. Namun belum sampai tujuan, tersangka sudah digrebek aparat, berkat informasi dari masyarakat.
“Mencuri dari hutan, lalu dibawa ke rumah tersangka, disimpan. Setelah itu dibawa pakai truk. Saat membawa kayu dengan tujuan desa lain, kita berhasil mengamankan. Kasusnya sedang kita kembangkan, “ terang Kasat Reskrim.
Belakangan ini kayu sonokeling menjadi primadona pelaku penjarah hutan, karena harganya lebih mahal dibandingkan kayu jati.
Mebelair berbahan kayu sonokeling, konon diklaim lebih kuat, daripada kayu jati. Selain itu, warnanya unik, memiliki serat kayu yang indah dan tahan terhadap serangan rayap.
Perhutani bersama kepolisian pun meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pencurian. (Musyafa Musa).