Desa Tanyakan Kapan Perbup ADD Dan DD Diterbitkan, Begini Tanggapan Pemkab Rembang
Masalah terbitnya Perbup tentang ADD dan DD sempat ditanyakan saat peningkatan aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Pamotan, di Gedung Serba Guna Balai Desa Pamotan, hari Rabu (21/12).
Masalah terbitnya Perbup tentang ADD dan DD sempat ditanyakan saat peningkatan aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Pamotan, di Gedung Serba Guna Balai Desa Pamotan, hari Rabu (21/12).

Pamotan – Aparat desa di Kabupaten Rembang mendesak supaya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa segera diterbitkan, sebagai dasar menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) 2023.

Winarno, Sekretaris Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan menyampaikan masalah tersebut, di sela-sela kegiatan peningkatan aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Pamotan, di Gedung Serba Guna Balai Desa Pamotan, hari Rabu (21/12).

Menurut Winarno, Perbup menjadi dasar pokok menetapkan APBDes. Padahal waktu penetapan APBDes, dibatasi antara tanggal 26 – 31 Desember 2022.

“Kita harus tahu nomor berapa Perbup nya sebagai dasar penerimaan ADD dan Dana Desa. Tanpa itu, ya kita tidak bisa menetapkan APBDes. Waktunya sudah semakin mepet, mohon Perbup nya dapat segera turun, “ kata Winarno.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Waluyo yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan pihaknya langsung meneruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades).

“Ini saya WA nan sama pak Slamet Haryanto, kepala Dinpermades, terkait kapan Perbup untuk ADD dan DD diterbitkan, “ ujarnya.

Waluyo menambahkan sebenarnya Perbup sudah siap. Tinggal menyelesaikan proses administrasi saja, agar secara legal formal dapat dipertanggungjawabkan.

“Kebetulan pak Sekda masih ada agenda kerja di Padang, Sumatera Barat. Menunggu kepulangan pak Sekda, “ kata Waluyo.

Selama ini, Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa, jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan bagi Kades dan perangkat, kemudian tunjangan jabatan BPD dan belanja lainnya, termasuk operasional pemerintah desa.

Sedangkan dana desa lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, pasca pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan ekstrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan