

Pamotan – Pihak Kejaksaan Negeri Rembang memastikan kesalahan penggunaan anggaran desa, tidak akan langsung diproses hukum, manakala masih bersifat kesalahan administratif dan kerugian negara di bawah Rp 50 Juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso menyampaikan masalah tersebut, seusai menjadi pemateri dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Pamotan di Gedung Serba Guna Balai Desa Pamotan, hari Rabu (21 Desember 2022).
Menurutnya jika hal itu terjadi, pembinaan akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Rembang.
“Kita kerja sama dengan Inspektorat. Selama masih bisa dibina Inspektorat dan kerugian negara tidak signifikan, kita serahkan ke Inspektorat untuk dibina. Kalau dibina tidak bisa, baru kita ambil alih, “ ujarnya.
Selama tahun 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri Rembang menerima laporan penyimpangan di 1 desa dan sudah diserahkan ke Inspektorat, untuk pembinaan lebih lanjut.
Menurutnya, Kejaksaan Agung meluncurkan program “Jaksa Jaga Desa” yang lebih fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi, melalui konsultasi dan penyuluhan hukum.
Kalau aparat desa bingung dalam penggunaan anggaran, termasuk ketentuan aturannya, Kejaksaan Negeri siap membantu mengedukasi. Bahkan sudah ada nomor khusus layanan di nomor 0813 2018 8181. Pertanyaan dari pemerintah desa yang sering diajukan terkait masalah kepastian aturan dan besaran pajak.
“Mereka sering salah menentukan pajak. Misal harusnya dipotong 20 %, cuma dipotong 15 %, akhirnya jadi temuan. Nah, hal-hal seperti ini kita berikan penjelasan sebagai bentuk pencegahan. Kami tekankan tidak perlu takut, selama sudah sesuai aturan. Kami membuka diri, mengayomi desa. Tidak sedikit-sedikit kesalahan, langsung masuk ranah pengadilan, “ kata Agus.
Pemateri lainnya, Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Rembang, Agus Supriyanto menjelaskan pengalaman tahun 2021, masih cukup banyak desa yang kurang lengkap menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.
“Bahkan kita menindaklanjuti rekomendasi temuan dari BPK. Mestinya secara normatif tanggal 10 di bulan Januari, LPJ tahun sebelumnya sudah clear. Kalau secara administrasi ada kendala dan tidak ada kesengajaan, mungkin ada toleransi perpanjangan. Kalau ada kesengajaan dan indikasi kecurangan, beda lagi perlakuannya, “ terangnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pamotan, A. Maskur Rukhani mengatakan dalam peningkatan kapasitas kali ini, diikuti 4 orang perwakilan dari setiap desa, yakni Kades, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan BPD.
“Jadi kita kerja sama dengan paguyuban perangkat PPDI, biar sama-sama, termasuk BPD. Peningkatan kapasitas berlangsung sampai Kamis besok. Besok dari Polres dan Dinpermades yang ngisi, “ beber Kades yang akrab dipanggil Aang ini.
Menurutnya, perubahan aturan tentang penggunaan dana desa sering terjadi. Kades bersama perangkat desa harus mengikuti perkembangan, sehingga tidak rawan terjerat masalah hukum.
“Ketika kita jadi Kades tahun 2019, habis itu ada Covid. Tidak ada pelatihan-pelatihan hukum, Kades baru-baru SDM nya rata-rata tidak tahu, tiba-tiba dihadapkan pada aturan. Sejak itu, kita muncul ide menggelar pelatihan, kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas, “ tandasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Waluyo mengapresiasi kegiatan di Kecamatan Pamotan. Ia tak ingin peristiwa Kades Samaran dan Gegersimo tersandung masalah hukum terjadi lagi. Maka aparat desa harus memahami aturan, serta tugas pokok fungsinya.
“Dengan paham menjalankan aturan, insyaallah akan aman. Regulasi sangat ketat sekali, saya tegaskan aturan dipakai. Saya tidak mau kasus di Kecamatan Pamotan berulang lagi, “ ujar Waluyo.
Waluyo menimpali peningkatan kapasitas bagi aparat desa semacam ini layak ditiru kecamatan-kecamatan lain.
“Tergantung pak Camat sama paguyuban Kadesnya seperti apa, monggo kegiatan semacam ini bagus. Saya kira kecamatan lain perlu mengadakan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).