

Rembang – Uji publik terkait jumlah Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024, memunculkan dua usulan berbeda dari kalangan partai politik.
Pihak PPP, Hanura, PAN dan Golkar yang saat ini total memiliki 14 kursi di DPRD Rembang berharap daerah pemilihan bisa diubah, dari 7 menjadi 5.
Sedangkan barisan partai politik yang menginginkan tetap 7 daerah pemilihan, sama seperti Pemilu tahun 2019 lalu, meliputi PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra dan Partai Demokrat. Total mereka mempunyai 31 kursi di DPRD Rembang.
Anjar Krisniawan, Ketua DPD Golkar Kabupaten Rembang mengatakan partainya saat ini memiliki 1 kursi DPRD. Pihaknya termasuk mendorong pengurangan jumlah daerah pemilihan, karena langkah itu bisa menekan biaya politik saat kontestasi Pemilu.
“Sebenarnya paling pokok untuk mengurangi cost politik, “ tuturnya.
Ia menggambarkan dengan daerah pemilihan saat ini, Kecamatan Rembang Kota berdiri sendiri, sedangkan lainnya digabung 2 – 3 kecamatan menjadi satu Dapil, persaingan memperebutkan pemilih menjadi sangat ketat, karena jumlah pemilih lebih sedikit.
Hal itu cenderung memicu calon legislatif untuk jor-joran menggelontorkan ongkos politik, supaya bisa terpilih.
Berbeda kalau jumlah daerah pemilihan lebih sedikit, setelah beberapa kecamatan digabung dalam satu daerah pemilihan. Akibatnya, angka pemilih bertambah semakin banyak.
Menurutnya, secara tidak langsung akan mengurangi biaya politik. Kebanyakan Caleg akan berpikir ulang untuk jor-joran mempengaruhi pemilih, karena sebaran pemilih semakin meluas.
“Ini dari kaca mata politik ya, dengan 5 Dapil otomatis jumlah pemilih semakin melebar. Tidak mungkin orang yang nyalon akan berani jor-joran, sudah ngitung soalnya. Apalagi pemilih sekarang sudah semakin cerdas, makanya kami dari Golkar lebih setuju jadi 5 Dapil, dibandingkan 7 Dapil, “ kata Anjar, warga Desa Warugunung Kecamatan Pancur yang juga satu-satunya anggota DPRD dari Partai Golkar ini.
Sementara itu, Puji Santoso, Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Rembang menyatakan pada Pemilu 2024 mendatang, pihaknya memilih mengusulkan tetap 7 daerah pemilihan, karena skema tersebut sudah memenuhi prinsip kesinambungan.
Ia menilai di mana-mana jumlah Dapil itu kedepan semakin berkembang, bukan sebaliknya semakin mengecil.
“Kecuali misalnya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang, karena jumlah kursi per Dapil kurang dari 3 atau lebih dari 12, “ bebernya.
Puji tetap mendukung 7 daerah pemilihan, karena sudah tertata dengan baik. Menurutnya, belum perlu ada perubahan.
“Kemarin (Pemilu 2029) sudah dilaksanakan, sudah diuji dan belum ada problem. Rembang belum ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan atau ada faktor lain, jadi saya kira tidak perlu perubahan Dapil, “ tandas Puji.
Menanggapi pro kontra semacam itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan pihaknya oleh KPU RI diperintahkan menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi calon anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilu 2024.
Uji publik bertujuan untuk meminta tanggapan dari stake holder terkait, mulai kalangan partai politik, akademisi, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun wartawan.
“Memang benar dari partai politik ada yang mengusulkan rancangan 5 daerah pemilihan saja, tapi ada pula yang tetap menghendaki 7 daerah pemilihan, “ kata Iqbal.
Nantinya usulan-usulan tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, untuk diteruskan ke KPU RI.
“KPU RI lah yang nantinya akan menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Berdasarkan jadwal, penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, rentang waktunya antara tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 9 Februari 2023, “ imbuhnya.
Tapi kalau rancangan awal Dapil yang disusun oleh KPU Kabupaten Rembang, ia mengakui masih tetap dengan 7 daerah pemilihan. Hal itu sudah memenuhi prinsip-prinsip penyusunan Dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous (berbatasan), kohesivitas dan kesinambungan.
Ketujuh dapil, masing-masing Dapil Rembang 1 (Kecamatan Rembang Kota) 6 kursi, Rembang 2 (Lasem & Pancur) 6 kursi, Rembang 3 (Kragan & Sluke) 7 kursi, Rembang 4 (Sarang & Sedan) 8 kursi, Rembang 5 (Sale & Pamotan) 6 kursi, Rembang 6 (Bulu, Sulang & Gunem) 6 kursi, serta Rembang 7 (Sumber & Kaliori) 6 kursi.
Sedangkan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Rembang, sudah pasti masih tetap 45 kursi. Hal itu sesuai dengan ketentuan, ketika jumlah penduduk di Kabupaten Rembang antara 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa atau saat ini sekira 646 ribuan jiwa, alokasi kursi DPRD berjumlah 45.
Namun kalau populasi jumlah penduduk sudah melampaui 1 juta jiwa, jumlah kursi DPRD Kabupaten, baru akan bertambah menjadi 50. (Musyafa Musa).